"Bupati Bima: Himbau Lapisan Masyarakat, Hormati Bulan Suci Ramadhan" -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

"Bupati Bima: Himbau Lapisan Masyarakat, Hormati Bulan Suci Ramadhan"

Thursday, May 25, 2017

SERUAN MENYAMBUT RAMADHOAN 1438H/2027M.
 Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1448H/2017M, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri mengeluarkan beberapa seruan dan himbauan. Diantaranya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut menghormati bulan suci Ramadhoan dengan kegiatan2 ibadah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Instruksi Bupati Bima Nomor  : 451.13/058/03.2/2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadhoan 1438H/2017M. 

Surat Instruksi itu merupakan sebuah instruksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan, Kantor, BUMN, BUMD, camat, Kades, Pimpinan Lembaga Pendidikan, Ponpes, Ketua Organisasi masyarakat dan organisasi sosial dan seluruh lapisan masyarakat se – Kabupaten Bima.
  
Beberapa poin penting lain yang menjadi imbauan dalam rangka menyambut bulan suci ramdhan dan idul fitri itu diminta kiranya bulan suci ramadhan dapat dijadikan sebagai wahana pembinaan pribadi muslim yang berahlak dan bertaqwa kepada Allah, SWT, membina prilaku umat yagn rahmatan Lil Alamin. Memperbanyak dan meningkatkan berbagai amal ibadah, shalat, dzikir, istigfar dan doa selama bulan suci ramadhan serta memakmurkan masjid dan mushola dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al – Qur’an. Selain itu, Pesantren ramadhan dan pembinaan keagamaan lainnya hendaknya dapat diaktifkan dan ditingkatkan.

Bulan suci ramadhan ini juga hendaknya dapat dijadikan sebagai momentum peningkatan etos kerja dan meningkatkan disiplin dalam rangka memeranggi segala bentuk kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan sebagainya. 

Kepada pemilik restoran, rumah makan, warung kopi, agar tidak menjual makanan dan minuman di siang hari dan membukanya pada sore hari selama bulan ramadhan. Selama Ramadhoan juga diharap untuk dapat memperbanyak kegaitan infaq, zakat harta dan zakat fitrah dan menyalurkan secara terarah kepada fakir miskin, menyantuni anak yatim dan dhu’afa lainnya. Khusus penyaluran zakat harta dan zakat fitrah hendaknya disalurkan melali Badan Amil Zakat ataupun Lembaga amil Zakat yang resmi.
Dalam instruksi dimaksud juga diminta kepada warga non muslim untuk dapat mewujudkan sikap toleransi dengan menghormati dan menghargai umat muslim yang sedang berpuasa. 

#diskominfostik, Kabupaten Bima