Sekwan: PAW Samran Sedang Dalam Proses, Ahmad Yani Diusulkan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sekwan: PAW Samran Sedang Dalam Proses, Ahmad Yani Diusulkan

Wednesday, March 14, 2018

Sekwan Kabupaten Bima, Drs. Ishaka
Kabupaten Bima, MimbarNTB | Sekretariat DPRD Kabupaten Bima telah menerima surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPC Partai HANURA Kabupaten Bima pada 26 Januari 2018, dengan nomor surat 05/Sek-DPC/I/2018, perihal Permohonan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dewan, Drs. Ishaka Jum’at (02/02/2018) saat ditemui diruang kerjanya. Menurutnya, surat permohonan PAW tersebut diterimanya akhir bulan Februari lalu. “Surat permohonan PAW kita terima akhir bulan Januari tanggal 26,” katanya.

Mantan Kepala Kesbang itu mengatakan, dalam surat permohonan PAW untuk menggantikan mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Samran S.Sos yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, ialah mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima periode sebelumnya yang juga rekan satu partianya almarhum.

Sekwan DPRD Kabupaten Bima Drs. Ishaka mengungkapkan “Dalam Surat permohonan tersebut, nama Ahmad Yani Umar, SEI M.Pd diusulkan untuk menggantikan almarhum,” kata dia.

Ishaka menambahkan, setelah menerima surat tersebut, dirinya langsung menyerahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bima untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Saat ini sedang di proses. Setelah ini Kita bawa ke KPU dan dilanjutkan ke Gubernur. Insya allah bulan ini akan dilakukan pelantikan,” janjinya. (Dinyan)