"Setelah ditetapkan DPS masih banyak pemilih ganda yang ditemukan oleh kita di Panwas" ungkapnya kepada media ini pada Senin (2/4).
Dia juga katakan bahwa mengenai data-data tentang pemilih ganda yang tidak memiliki NIK dan No KK yang telah meninggal dunia, maka Pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bima untuk menerbitkan Nomor KK dan NIK.
"Pemilih ganda sudah dicoret langsung oleh petugas PPDP di tempat dan terhadap pemilih yang belum memiliki NIK dan KK itu sudah diajukan ke Disdukcapil untuk diterbitkan No KK dan NIK nya" Katanya.
Anehnya kata Saifullah setelah proses dan input pada Sistem Data Pemilih (Sidalih) muncul kembali data-data pemilih ganda yang telah meninggal dunia, Padahal sebelumnya sudah dicoret.
"Malah tambah banyak pemilih ganda yang muncul belakangan. Total pemilih ganda se-Kecamatan Monta 243 setelah diumumkan DPS pada 30 Maret -02 April 2018" katanya.
Tak hany itu, Saifullah jelaskan dari total Daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 27.909, dari temuan tersebut akan segera direkomendasikan ke PPK Kecamatan untuk segera diperbaiki secepatnya.
"Akan merekomendasikan ke PPK Kecamatan Untuk melakukan perbaikan terhadap temuan tersebut agar diperbaiki karena memang sekarang adalah masa proses perbaikan data dan menunggu masukan dari masyarakat dan panwaslu" kata dia.
Untuk itu, Panwaslu Kecamatan Monta telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat pada saat pendataan agar tidak terjadi kesalahan nama maupun NIK yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilihan Sementara (DPS) pada Sabtu, 24/3/2018 lalu.
MB-01