Kajari Bima Musnakan BB yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kajari Bima Musnakan BB yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Tuesday, July 31, 2018

BIMA, MIMBARNTB | Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Selasa (31/07/2018) siang tadi, melakukan pemusnahan 40 barang bukti (BB) kasus Narkotika, Kesehatan dan Senjata Api (Senpi) rakitan.
Pemusnahan BB tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima dan dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, jajaran Polres Bima dan Polres Bima Kota, BNN, jajaran Dinas Kesehatan (Dikes) Kota dan Kabupaten Bima beserta anggota Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima Widagdo MP, MH yang dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan selesai pemusnahan mengatakan,bahwa BB yang dimusnakan ini, sebagainnya adalah BB tahun 2017 yang sudah inkracht,dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah bisah dieksekusi.

Sedangkan kata dia, perkara tahun 2018 semester pertama, masih banyak yang melakukan upaya hukum atau banding maupun kasasih.

"Jadi BB nya belum bisa dimusnakan sebelum memiliki kekuatan hukum yang tetap,"jelasnya.

Dijelaskannya, Kalau BB yang dimunaskan hari ini dari 40 kasus itu terdiri dari berbagai macam perkara, mulai dari perkara undang-undang kesehatan, perkara undang-undang narkotika dan perkara undang'undang darurat yaitu kepemilikan senjata api rakitan dan senpi rakitan ini yang paling bayak dimusnakan di sore hari ini.

"Dan semuanya BB yang dimusnakan ini, merupakan BB yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada yang sudah inkracht di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, ada yang inkracht di Pengadilan Tinggi Mataram dan ada juga yang sudah inkracht di Mahkamah Agung. Nah semua BB yang dimusnakan hari ini, adalah BB yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,"jelasnya.

Dia menambahkan, jika BB ini di uangkan akan mencapai angka sekitar Rp.200 jutaan.(MB-01)