Tidak Taat Perda, 58 Tower di Kota Bima Terancam Disegel -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tidak Taat Perda, 58 Tower di Kota Bima Terancam Disegel

Friday, November 23, 2018

Kepala bidang Pengelolaan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) Sarif Hidayatulah A.SH.MM pada Diskomimfostik Kota Bima.
KOTA BIMA, MIMBARNTB.com | Belum bayar retribusi, 58 menara (Tower) telekomunikasi di Kota Bima terancam akan disegel, begitu yang diungkap oleh Kabid Pengelolaan TIK ( Teknologi informasi komunikasi) Sarif Hidayatulah A.SH.MM saat ditemui mimbarntb.com di ruang kerjanya, Jum'at ( 23/11/2018) pagi.
Lanjut dia, 58 tower tersebut merupakan tower milik 10 badan usaha (provider). Adapun 10 provider tersebut yaitu, Delta comsel Indonesi, PT.Ida Lombo, Indosat, Persada, TGB, STO Telcom, Terkomsel, XL Axiata, PT.Daya Mitar Telekomunikasi dan PT.Solusi Tunas Pratama.

Kata dia, Pembayaran Retribusi tower ini mulai diberlakukan sejak tahun 2018, khusus bagi pelaku usaha (Provider) menara (tower) telekomunikasi yang ada di Kota Bima. Pembayaran retribusi ini pun sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
"58 tower atau menara, kewajiban pihak menara Rp. 3.128.000 dan 58 tower yang sudahh dikirimkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dari target 51 tower di tahun 2018," jelasnya.
Dikatakannya, bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi tower ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pengguna jasa di bidang telekomunikasi. (mb01)