"Kalau saya apresiasi sekali itu, karena itu menyangkut keselamatan TKI kita, selama ini TKI ilegal dan masyarakat kita dimanfaatkan pribadi dan kelompok yang merauk keuntungan besar," ucap Edy Muhlis.
Kata dia, rencana pembentukan Satgas itu merupakan terobosan baru, untuk itu dia siap sebagai garda terdepan di DPRD untuk mendorong pembentukan produk hukum berupa peraturan daerah (PERDA).
"Perlu kita buatkan Perdanya, saya menjadi mentor untuk mendorong pembuatan Perda, kalau bisa segera diajukan draf Perdanya," ungkap anggota DPRD asal Desa Laju Langgudu itu, Sabtu (8/2/2019) siang lewat via selulernya.
Dikatakannya, Satgas Pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang itu harus segera dibentuk, karena mengingat Kabupaten Bima adalah salah satu Daerah penghasil Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbanyak atau Lumbung TKI, maka sangat rentan terjadinya praktek tindak perdagangan orang dengan berbagai macam penyebab.
"Saya pikir ini terobosan baru dan ini ide cerdas sekali. Bupati harus memberikan apresiasi dengan terobosan ini, sebab selama ini setiap pergantian Kadis dan Kabid di Disnakrestran belum ada terobosan kaya ini," tutup mantan Aktifis senior itu dengan tegas. [mb0]