Kedapatan Miliki Sabu, Pasutri Ini Ditangkap Tim Resmob NTB -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kedapatan Miliki Sabu, Pasutri Ini Ditangkap Tim Resmob NTB

Saturday, March 9, 2019

BIMA, MIMBARNTB.com - Serapih apapun bangkai ditutupi, namun bau busuknya akan tercium juga. Itulah pepatah yang pas buat pasangan suami istri (pasutri) berinisial NH (35 tahun) dan NN (40 tahun) asal Kelurahan Tanjung ini saat digeledah oleh Tim Resmob Satbrimobda NTB karena kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu didalam tasnya.

Mereka ditangkap pada Jumat, (8/3) pukul 19.30 wita di Gang Rt. 05 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, NTB.

Pada saat digeledah, Tim Resmob yang di pimpin oleh Bripka Ardibaron Bayuseno berhasil menyita sejumlah barang bukti (bb) dari dalam tas milik pasutri ini yakni berupa, 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu Netto 0,34 Gram, Uang tunai Rp.5.600.000 (Dalam dompet) + Rp. 831.000 di dalam tas, 1 unit Hp oppo warna hitam, 1 unit Hp Samsung senter warna putih, 1 buah dompet dan 1 buah tas serta 1 unit HP samsung warna putih.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Polres Bima Kota, IPTU Hasnun melalui press rilis yang diterima media ini pada Sabtu, (9/2) sore. 

"Tim Resmob Satbrimobda NTB menyerahkan sepasang suami Istri karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan diduga jenis shabu ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Resmob Satbrimobda NTB pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2019 sekitar pukul 15.00 wita," jelas Hasnun. 

Hasnun mengatakan, usai penggeledahan tas pasutri itu, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah, namun tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan Narkotika.

"Selanjutnya petugas langsung membawa NH dan sdra NN ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. [mb01]•