Tim Opsnal Satbrimobda NTB Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tim Opsnal Satbrimobda NTB Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Monday, August 30, 2021


BIMAMIMBARNTB.COM -- Tim Opsnal satbrimobda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR bersama satu rekannya terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu apotik (Apotik Mawar) di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Selasa (31/8/2021) dini hari.


Berdasarkan Tuntutan dari keluarga korban kepada pihak apkam agar segera melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku secepatnya, supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. 

Tim Opsnal diperintahkan oleh Danyon C pelopor Kompol Hariyanto, SIK, SH untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiyaan sesuai dengan laporan pengaduan atas nama pelapor (korban) SL warga Dusun Nari Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Menindaklanjuti hal tersebut, sekitar pukul 01.00 Wita Selasa dini hari, unit Intelmob, bertempat di DAM Diwu Moro, Desa Sumi, kecamatan Lambu, Kabupaten Bima berhasil mengamankan terduga berinisial AR bersama satu rekan lainya. 

Kasus dugaan penganiyaan tersebut yang memicu terjadinya perang kampung antara Dusun Nari, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima dengan Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima yang terjadi pada sabtu tanggal 28 Agustus 2021.

Dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin oleh Katim Bripka Ardi Baron Bayuseno, tim berhasil melalukan penggalangan dengan mediasi bersama keluarga yang di duga pelaku untuk menyerahkan diri.

Berdasarkan keterangan yang di duga pelaku bahwa saudara pelapor an.SL dan dkk pernah menyerang dan menganiyaya adek kandung an.AR yakni an.Jufri dan pernah melaporkan kasus tersesebut di mapolsek sape namun tidak ada penahanan terhadap Salahuddin dkk.

Namun pada Pukul 02.33 WITA tim tiba di Mapolres Bima Kota kemudian menyerahkan kasus tersebut pada unit piket tipiter Polres Kota Bima yang di wakili oleh penyidik pembatu Bripka M Maqbul.

Pukul 02.38 WITA giat berakhir dan tim balik kanan Mako batalyon c pelopor.

Antisipasi dari kejadian tersebut banyak dari kejadian-kejadian yang serupa khususnya di wilayah Kecamatan Sape di dasari oleh dendam lama yang dapat memicu konflik perang antar kampung.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.

Sebagai bahan masukan kepada KA untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.

*MB/Uba*