KOTA BIMA, MIMBARNTB.com.- Pemerintah kelurahan Panggi Kota Bima menarik uang kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2017 pada masing-masing masyarakat. Informasi yang dihimpun mimbarntb.com dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya, pungutan itu sebesar Rp.350 ribu. Padahal, penerima sertifikat itu sudah dibebaskan dari biaya apapun karena penerimanya adalah masyarakat tidak mampu. Kecuali biaya PAL biaya materai dan biaya konsumsi serta biaya lainnya.
![]() |
| Lurah Panggi Kota Bima |
"Benar kami tarik Sebesar Rp 350 ribu untuk mengurus PAL (PATOK) batas tanah warga. Namun baru sekitar 5 orang kita tarik, dan hal tersebut akan kami rapat dengan masyarakat, belum jadi keputusan final"pungkasnya.
Katanya, nomimal diatas itu berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 nomor : 950.3267A tahun 2017 nomor 34 tahun 2017
"Berdasarkan ketentuan setiap warga wajib mengurus PAL batas. Untuk keperluan itulah, ditarik uang Rp 350 ribu pada semua penerima manfaat" ungkapnya.
Penerima sertifikat prona tahun 2017, katanya, yakni sebanyak 200 bidang atau persil. (01)




