Pemkab Bima Pastikan KBM Lancar, Segel Lahan SDN 2 Ntonggu Dibuka -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Pemkab Bima Pastikan KBM Lancar, Segel Lahan SDN 2 Ntonggu Dibuka

Rabu, 14 Januari 2026

Pemkab Bima Pastikan KBM Lancar, Segel Lahan SDN 2 Ntonggu Dibuka. 


BIMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengambil langkah tegas dengan membuka penyegelan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ntonggu demi menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM) dan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Rapat Wakil Bupati Bima pada Kamis (15/01/2026). Usai Rakor, rombongan Pemkab Bima langsung menuju SDN 2 Ntonggu, Kecamatan Palibelo, untuk membuka penyegelan dan penguasaan lahan yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan oleh oknum masyarakat Desa Ntonggu.

Pembukaan segel dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, bersama Dandim 1608/Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fatahullah, S.Pd, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Agus Salim M.Si, Asisten Administrasi umum Drs. Aris Gunawan, M.Si, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima, unsur Dinas Pendidikan, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa setempat.

Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, menegaskan bahwa tindakan penyegelan dan penguasaan lahan sekolah tidak dibenarkan secara hukum, karena lahan SDN 2 Ntonggu merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.

"Sekolah adalah fasilitas umum yang harus dijaga bersama. Permasalahan apapun harus diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan menghambat aktivitas pendidikan," tegas Wabup.

Akibat penyegelan tersebut, KBM di SDN 2 Ntonggu sempat terganggu. Siswa terpaksa belajar dengan sarana dan waktu terbatas, bahkan sebagian kegiatan dipindahkan ke lokasi alternatif.

Pemkab Bima mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan kepentingan umum. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi dialog dan penyelesaian masalah lahan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan dibukanya kembali segel, diharapkan aktivitas pendidikan di SDN 2 Ntonggu dapat kembali berjalan normal, aman, dan kondusif demi masa depan generasi penerus di Kabupaten Bima.

(Tim)