Edaran Wali Kota Bima: Serentak Hiasi Kota, Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Edaran Wali Kota Bima: Serentak Hiasi Kota, Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

Selasa, 28 Juli 2026

.

KOTA BIMA – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun 2026, Pemerintah Kota Bima resmi menerbitkan Edaran Nomor 335 Tahun 2026 tentang Partisipasi Pemasangan Spanduk, Umbul-umbul, Bendera Merah Putih dan Dekorasi Wilayah. Edaran ini memerintahkan dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta instansi untuk berperan aktif memeriahkan momen bersejarah ini secara serentak dan tertib.

 

Wali Kota Bima menandatangani Edaran Nomor 335 Tahun 2026 tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, yang mewajibkan pengibaran Bendera Merah Putih dan penghiasan wilayah secara serentak sepanjang bulan Agustus.

Edaran yang diteken Wali Kota Bima ini ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, Pimpinan Instansi Vertikal, jajaran BUMN/BUMD, instansi pemerintahan kabupaten yang berkedudukan di wilayah Kota Bima, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta, pelaku usaha, hingga jajaran RT dan RW di seluruh wilayah Kota Bima.

 

Ada empat poin utama yang ditegaskan dalam edaran ini:

Pertama, seluruh pihak wajib mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di wilayah masing-masing sepanjang bulan Agustus, terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.

Kedua, instansi maupun masyarakat diminta memasang spanduk, umbul-umbul, dekorasi dan hiasan bernuansa merah putih di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Ketiga, penggunaan desain, tema, logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan wajib mengacu pada pedoman resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat agar seragam dan sesuai aturan.

Keempat, kewajiban ini juga berlaku khusus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang diwajibkan memasang Bendera Merah Putih hingga ke kediaman pribadi masing-masing.

 

Pemerintah Kota Bima menegaskan, edaran ini bukan sekadar perintah prosedural, melainkan bentuk nyata kecintaan dan penghormatan kepada jasa para pahlawan serta semangat persatuan bangsa. Kepatuhan seluruh pihak menjadi kunci agar semangat kemerdekaan terasa hidup di setiap sudut Kota Bima, bukan hanya saat perayaan, melainkan sepanjang bulan Agustus tahun ini.