YAPPIKA Desak Pemerintah Pisahkan Anggaran Program MBG dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2027 -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

YAPPIKA Desak Pemerintah Pisahkan Anggaran Program MBG dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2027

Kamis, 30 Juli 2026

Peneliti Program Sekolah Aman YAPPIKA, Moch. Lukman Hakim, menyampaikan desakan agar pemerintah dan DPR memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemisahan pembiayaan kedua sektor tersebut.

Jakarta – Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) mendesak pemerintah bersama DPR RI segera memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027. Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penganggaran program tersebut.


Desakan itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028.


Peneliti Program Sekolah Aman YAPPIKA, Moch. Lukman Hakim, menilai putusan tersebut menjadi koreksi penting terhadap kebijakan penganggaran yang selama ini memasukkan pembiayaan Program MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan.


Menurutnya, anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD semestinya digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.


"Ketika anggaran yang dijamin konstitusi itu dialihkan untuk membiayai program lain tanpa dasar kebutuhan riil, negara bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga mengabaikan hak dasar warga negara atas pendidikan," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).


YAPPIKA menilai kondisi pendidikan nasional hingga kini masih menghadapi persoalan serius. Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, lima dari sepuluh ruang kelas di Indonesia mengalami kerusakan, sementara lebih dari 60 persen perpustakaan sekolah berada dalam kondisi tidak layak.


Di sisi lain, anggaran rehabilitasi infrastruktur pendidikan pada tahun ini disebut hanya sekitar Rp14 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan alokasi Program MBG yang menggunakan porsi anggaran pendidikan sebesar Rp223,5 triliun.


Lukman juga menyoroti dampak penggunaan anggaran tersebut terhadap Transfer ke Daerah (TKD) bidang pendidikan. Menurutnya, sejumlah pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal sehingga kesulitan memenuhi belanja rutin pendidikan, termasuk pembayaran gaji guru.


Ia menyebut masih terdapat guru berstatus PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji, bahkan sebagian di antaranya harus dirumahkan akibat keterbatasan anggaran.


YAPPIKA mengaku sejak awal pelaksanaan Program MBG telah menyuarakan penolakan terhadap penggunaan anggaran pendidikan sebagai sumber pembiayaan program tersebut. Organisasi itu juga mengapresiasi langkah Yayasan Taman Belajar Nusantara yang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi hingga menghasilkan putusan yang dinilai memperkuat perlindungan terhadap hak pendidikan.


Meski demikian, YAPPIKA menilai putusan MK masih menyisakan persoalan karena kewajiban pemisahan anggaran baru diwajibkan paling lambat pada APBN 2028, sementara APBN 2026 tetap berlaku.


Menurut Lukman, hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyusunan APBN 2027, apakah pemerintah masih akan menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG sebagaimana dilakukan pada APBN 2025 dan 2026.


"Apabila hal itu kembali terjadi, pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas pendidikan akan berlangsung selama tiga tahun berturut-turut," tegasnya.


Selain persoalan penganggaran, YAPPIKA juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain dan implementasi Program MBG. Organisasi tersebut menilai program yang dijalankan secara universal dengan anggaran sangat besar belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi maupun kebutuhan gizi setiap kelompok sasaran.


YAPPIKA juga menilai pelaksanaan program belum didukung kajian yang memadai serta belum memiliki peta jalan yang jelas untuk mencapai target peningkatan status gizi masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengesampingkan kebutuhan mendesak di sektor pendidikan.


Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, YAPPIKA menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI, yakni mempercepat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain program agar lebih tepat sasaran dan efisien, menolak setiap upaya memasukkan kembali pembiayaan MBG ke dalam definisi anggaran pendidikan melalui regulasi lain termasuk RUU Sistem Pendidikan Nasional, serta melibatkan masyarakat sipil, guru, orang tua, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.