BIMA — Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan informasi penting kepada masyarakat, khususnya calon dan pekerja migran Indonesia (PMI), terkait perpindahan lokasi Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPM).
Sebelumnya, layanan LTSA PPPM Kabupaten Bima berlokasi di Jalan Ksatria No. 4, Kota Bima. Kini, layanan tersebut resmi berpindah ke alamat baru, yakni:
Jl. Diponegoro No. 11, Melayu, Kecamatan Asakota, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Perpindahan lokasi ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan informasi terkait penempatan, perlindungan, serta proses administrasi pekerja migran Indonesia.
Dengan adanya lokasi baru tersebut, masyarakat yang hendak mengurus keperluan terkait layanan LTSA PPPM diharapkan tidak lagi mendatangi alamat lama di Jalan Ksatria No. 4.
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Disnakertrans mengimbau masyarakat, calon PMI, keluarga PMI, maupun pihak-pihak yang membutuhkan layanan agar mencatat dan menggunakan alamat baru LTSA PPPM sebagai lokasi pelayanan resmi.
Perpindahan ini juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Alamat Baru LTSA PPPM Kabupaten Bima:
📍 Jl. Diponegoro No. 11, Melayu, Kecamatan Asakota, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Catatan penting: Alamat lama di Jl. Ksatria No. 4, Kota Bima tidak lagi menjadi lokasi pelayanan LTSA PPPM.
Masyarakat diharapkan menyebarluaskan informasi ini agar tidak terjadi kesalahan lokasi saat hendak mendapatkan pelayanan.


