Agus Salim Mengatakan "PGRI Kab. Bima Diduga Pungli Gaji Ke-13 Guru PNS" -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Agus Salim Mengatakan "PGRI Kab. Bima Diduga Pungli Gaji Ke-13 Guru PNS"

Saturday, July 15, 2017

Bima, Mimbarntb.com – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap gaji ke-13 para Guru PNS di Kab. Bima.
Agus Salim

Agus Salim, membeberkan ke Mimbarntb.com di depan Disdukcapil Kab. Bima Jum'at (14/7/17) sekitar pukul 11.00 wita, terkait besaran dugaan pungli yang dilakukan oleh PGRI Kab. Bima itu sebesar 100 ribu per orang, selain pemotongan gaji ke 13 juga dipotong tiap bulannya.

"selain pemotongan gaji 13 juga dilakukan setiap bulan dan pemotongannya bervariasi tergantung kategori golongan para guru PNS"jelasnya.

Ungkapnya Agus, pemotongan gaji ke-13 itu diduga dilakukan oleh Pengurus PGRI Kecamatan atau UPT Dikpora kecamatan se Kab. Bima. 

‘’Saya duga pemotongan gaji 13 para guru PNS oleh PGRI itu adalah pungli, juga penggunaan uang yang dipotong itu tidak jelas"Kata dia. 

Lanjut agus, pemotongan gaji ke 13 sudah berlangsung lama hingga sekarang, juga dana yang di potong itu penggunaannya tidak jelas, sarat pungutan liar (Pungli).

Desaknya Agus, ia meminta Pemda Bima dalam hal ini Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri juga Dinas Dikpora Kab. Bima agar segera melakukan teguran juga menindak tegas pengurus PGRI Kab. Bima yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) gaji 13 para guru PNS Kab. Bima. 

Dalam point 3 Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut dinyatakan bahwa Mendagri memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada area:

1. Perizinan dengan fokus
a)  Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
b) Penerbitan Izin Gangguan
c) Penerbitan Izin Trayek
d) Penerbitan Izin Pertambangan
e) Penerbitan Izin Perhubungan Darat, Laut dan Udara
f) Rekomendasi Tindak Sengketa Tanah
g) Penerbitan Izin Usaha

2. Hibah dan Bantuan Sosial dengan fokus:
a) Pencairan dana hibah dan bantuan social
b) Pemotongan Dana Bantuan Sosial

3) Kepegawaian dengan fokus
a) Mutasi Pegawai
b) Kenaikan Pangkat
c) Promosi Jabatan
d) Pemotongan Gaji Guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap

4) Pendidikan dengan fokus
a) Pencairan Dana Operasional Sekolah
b) Pemotongan Uang Makan Guru

5) Dana Desa dengan fokus
a) Pemotongan dana desa
b) Pengambilan bunga Bank pada penempatan Dana Desa

6) Pelayanan Publik dengan fokus
a) Penyaluran Beras Miskin
b) Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
c) Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan
d) Pelayanan pada Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)

7) Pengadaan barang dan Jasa dengan fokus
a) Perencanaan pengadaan
b) Penentuan Pemenang

8) Kegiatan lain yang memiliki resiko penyimpangan.

Pada point 5 Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut dinyatakan member sanksi terhadap Aparatur Sipil dan Perangkat Daerah yang terbukti melakukan Pungli.

(Red)