Aktifis senior Amir Kalate angkat bicara soal tanah yang berlokasi di Kelurahan Santi Kota Bima. Tanah itu seluas 42 Are. Ia menduga mantan Lurah Nungga Kota Bima yang berinisial NN itu menjual Eks Tanah Jaminan, Aset milik pemerintah Kabupaten Bima musim tanam TA 2016.
![]() |
Aktifis senior Amir Kalate angkat bicara soal Eks. Tanah jaminan Seluas 42 Are, yang ada di Kelurahan Sabtu Kota Bima, |
Amir menduga sebagian Eks.Tanah jaminan aset milik pemerintah Kabupaten Bima itu dijual ke warga keturunan Tionghoa.Amir juga ungkapkan sekitar 30 Are telah terjual dengan harga 30 juta per Are.
![]() |
Bangunan atas diatas Eks. Tanah jaminan Aset Milik Pemda Kab. Bima |
"Diduga tanah tersebut sebagiannya telah di jual ke warga Tionghoa, per are 30 Juta Rupiah" Kata dia kepada Media Mimbarntb.com depan Disdukcapil Kab. Bima Kamis, (6/7/17) Pagi.
Dalam nada kesal Amir katakan diatas tanah tersebut telah dibangun bangunan sarang burung walet oleh pembeli tanah tersebut.
![]() |
Bangunan diatas Eks. Tanah jaminan aset milik pemda Kab. Bima |
"Kini tanah tersebut telah dibangun bangunan sarang burung walet," Ungkapnya.
Amir juga mengatakan seharusnya pemenang tender yang menggarap tanah tersebut, namun mantan lurah Nungga itu mengklaim tanah miliknya lalu melakukan penyerobotan dan mengancam pemenang tender.
"saya keberatan dengan tindakan penyerobotan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum mantan lurah tersebut"Jelasnya.
Aktifis senior itu menambahkan bahwa pihak pemenang tender tanah merasa dirugikan. Akhirnya pemenang tender polisikan oknum mantan lurah Nungga yang diduga melakukan penyerobotan dan pengancaman terhadap pemenang tender atau yang berhak menggarap tanah itu.
"Pemenang tender merasa diancam oleh oknum mantan lurah tersebut, akhirnya dia lapor ke polisi" jelasnya.
![]() |
Laporan Pengaduan Polisi |
Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Kota Bima.
Amir katakan kemungkinan aset yang lain juga ikut dijual juga oleh Mafia Tanah. Tutupnya
(RED)