Diduga Lakukan Pungli Kepsek SMPN 1 Monta Dilaporkan Ke Polres Kab. Bima Oleh LSM KIPANG Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Diduga Lakukan Pungli Kepsek SMPN 1 Monta Dilaporkan Ke Polres Kab. Bima Oleh LSM KIPANG Bima

Monday, July 17, 2017

Bima, Mimbarntb.com - Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) Iuran Osis Pramuka oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Monta dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Cabang Bima ke Polres Kab. Bima. 

Ketua  LSM KIPANG Bima Abdul Kadir Jaelani, mengatakan pelaporan pada aparat penegak hukum ini di karenakan ada indikasi dugaan Pungutan liar (Pungli) Iuran Wajib Osis Pramuka mulai Tahun 2013 s/d 2017 di SMPN 1 Monta. 

Berkas laporannya diserahkan dibagian Reskrim dan diterima oleh Setyadi A, Aspol Reskrim Polres Kab. Bima Sekitar pukul 13.00 Wita (13/7/17).

Laporan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat kepada LSM KIPANG, kemudian pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan investigasi sehingga tim investasi mendapatkan barang bukti berupa kartu iuran osis/pramuka.

"Berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya iuran yang mempersulit pelaksanaan ulangan siswa ketika tidak membayar iuran osis/pramuka,  akhirnya kami melakukan investigasi "Kata Dia. 

Karena itulah Kadir Jaelani dan timnya melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Iuran Osis/Pramuka di SMPN 1 Monta ke polres kab.Bima.

"Seharusnya pihak sekolah SMPN 1 Monta tidak membebani siswa dan siswi dengan melakukan pungutan iuran osis/pramuka"lanjut Kadir.

Kadir pun berharap laporannya tersebut agar segera ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Arfida Roswati selaku Kepala SMPN 1 Monta menanggapi laporan LSM KIPANG, saat dikonfirmasi via seluler (13/7/17) sekitar pukul 14.00 wita ia menyesalkan laporan tersebut, karena sebelum itu pihaknya sudah menjelaskan atas klarifikasi Abdul Kadir Jaelani berulang-ulang kali pada tahun lalu. Ia mengungkapkan penarikan iuran osis/pramuka pada saat itu semuanya telah sesuai aturan. 

"Apa yang mau dilapor sedangkan kami sudah menjelaskan tiga sampai empat kali pada tahun lalu" ungkapnya. 

Arfida membenarkan penarikan iuran osis/pramuka bukan hanya SMPN 1 Monta tapi juga semua sekolah melakukan hal yang sama namun penarikan itu sebelum adanya aturan yang melarang penarikan. 

"Semua sekolah melakukan penarikan iuran osis pramuka, bukan hanya sekolah saya, sebelum ada aturan yang melarang sekolah untuk menarik uang iuran osis" jelasnya. 

Ungkap Afrida, setelah ada aturan yang melarang penarikan iuran osis pramuka tidak lagi dilakukan oleh pihak sekolahnya. 

"setelah adanya aturan melarang penarikan iuran osis pramuka kini tidak lagi dilakukan"Pungkas Afrida. 

Lanjut Afrida, iuran osis pramuka di wajibkan bagi siswa yang mampu sebesar 5000 ribu rupiah per siswa tiap bulannya, namun tidak di wajibkan bagi siswa kategori tidak mampu, iuran tersebut digunakan untuk kegiatan ke pramukaan dan kesiswaan. Afrida menambahkan penarikan itu bisa kami dipertanggung jawabkan.

"Penarikan uang osis pramuka 500 disetiap siswa namun ada kategorinya penarikan tersebut tidak diwajibkan bagi siswa dan siswi miskin"jelasnya.

Kata Afrida, yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan osis adalah Kepsek juga Komite, Wakal Sek kesiswaan, juga Pembina Osis, dan Humas.

Juga Afrida menjelaskan tentang organisasi osis adalah organisasi di dalamnya ada pembina, pengurus dan juga membutuhkan anggaran dalam rangka pengembangan diri siswa dan siswi. 

"Intinya anggaran itu untuk diperuntukkan untuk kegiatan kesiswaan, ke pramukaan"Tegasnya Afrida.

(Red)