Masyarakat Nangawera Menggelar Aksi Di DPMDes Dan Polres Bima Kota -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Masyarakat Nangawera Menggelar Aksi Di DPMDes Dan Polres Bima Kota

Monday, September 18, 2017

Bima, mimbarntb.com- Sekitar puluhan massa Gerakan rakyat dan pemuda Peduli Desa Nangwera Kecamatan Wera Kabupaten menggelar aksi demonstrasi terkait insiden pembakaran atau pelenyapan dokumen negara (lembaran soal dan hasil ujian) seleksi sekretaris desa Nangawera oleh kepala desa Nangawera di Mapolres Bima Kota dan berakhir di kantor DPMDes Kab. Bima Bima selasa (19/9/2017).
Massa diterima oleh Pak Herman Di DPMdes 
"Pada hari senin (11/9/2017) yang berlokasi di kantor desa Nangawera Kec. Wera telah terjadi insiden pembakaran atau pelenyapan dokumen negara (lembaran soal dan hasil ujian) seleksi sekretaris desa Nangawera oleh Kades Nangawera",ungkapnya korlap dalam orasinya. 
Massa beroarasi di Mapolres Bima Kota
Dalam orasinya Imam menyatakan tindakan kepala desa Nangawera adalah tindakan yang melawan hukum, ia meminta Polres Bima Kota agar segera menahan Kades Nangawera. 

"Kami menilai tindakan kepala desa telah melawan hukum yang dengan sengaja memperhambat agenda pemerintah baik kegiatan seleksi Sekdes maupun kegiatan lainnya, seperti pelayanan publik, karena Sekdes adalah salah satu unsur terpenting dalam pemerintahan desa untuk memenuhi kepentingan rakyat",Kata Imam. 

Imam mengatakan bahwa diduga Kepala Desa Nangawera telah  mengambil uang di salah satu peserta calon Sekdes. 

"Issue yang berkembang kepala Nangawera telah mengambil uang kepada salah satu calon Sekdes nangawera sebesar 70 juta, itu adalah benar sehingga melahirkan keberanianya tindakan yang tidak tercontoh alias profesional tersebut"Ungkapnya.

Massa aksi diterima oleh Herman dan El Faisal, SE. MM yang perwakilan DPMDes dalam menjawab tuntutan massa aksi ia menyatakan apabila Kades Nangawera ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya akan melakukan pemecatan secara tidak terhormat. 

"Kami akan laporkan masalah ke Bupati Bima dan kepala BPMDes Kab. Bima",ungkapnya. 

Adapun tuntutan massa aksi:
1. Mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan mengadili kepala desa Nangawera yang telah melakukan tindak pidana dengan membakar dokumen negara sesuai dengan pasal 86 UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan "menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip negara diluar prosedur sebagaimana dalam pasal 51 ayat 2 di pidana maksimal 10 tahun penjara. 
2. Di dalam pasal 53 UU keterbukaan informasi publik no. 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa di pidana 2 tahun penjara. 
3. Mendesak Kepala DPMDes agar memamggil dan segera mengatur pemberhentian secara tidak terhormat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap kades nangawera karena dinilai telah melanggar kode etik dengan membakar dokumen negara. (RED)