Tidak Paham Fungsi Dan Tugasnya BPD Boke, Erwin Angkat Bicara -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tidak Paham Fungsi Dan Tugasnya BPD Boke, Erwin Angkat Bicara

Monday, September 18, 2017

Bima, mimbarntb.com - Keberadaan BPD Desa Boke Kecamatan Sape diduga hanya menghabiskan anggaran negara, karena tidak paham tentang fungsi dan tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri No. 110/2016 hal tersebut diungkapkan oleh Erwin dalam konferensi persnya kepada redaksi mimbarntb.com senin, (18/9/2017).
Erwin pemuda Desa Boke
"Keberadaan BPD Desa Boke hanya menghabiskan anggaran negara karna tidak memiliki kontribusi bagi rakyatnya",ungkap Erwin pemuda asal desa Boke. 

Sebab kata Erwin keberadaan BPD Desa Boke bertolak belakang dengan bunyi Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

"Mereka tidak paham tupoksi, keberadaan mereka tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, sebab keberadaan mereka tidak mampu menyampaikan aspirasi masyarakat",Kata Erwin. 

Selain itu Erwin menjelaskan juga tugas BPD menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas BPD  tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. (RED)