Kader Jaelani: Ada Ancaman Pidana untuk Kepala Desa Terlibat Berpolitik Praktis -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kader Jaelani: Ada Ancaman Pidana untuk Kepala Desa Terlibat Berpolitik Praktis

Sunday, October 1, 2017

Bima. mimbarntb.com - Ketua LSM KIPANG Cabang Bima, Kadir Jaelani, mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk berhati-hati. 
Ketua DPC LSM Kipang Bima, Ladir Jaelani
Menurut Kadir, kepala desa dapat dijerat dengan pidana kurungan jika terbukti mendukung salah satu kandidat yang berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah 2017.

“Kepala desa tidak boleh berpolitik, itu sudah jelas diatur dalam undang-undang,” kata Kadir, Minggu (1/10).

Kepala desa yang terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat, kata dia, melanggar pasal 70 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peratura KPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf C tentang pilkada. Ancamannya, Kata Kadir, adalah pidana.

Selain itu, larangan bagi kepala desa yang terlibat politik praktis juga diperkuat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Sedangkan dalam peraturan lain yang mempertegas, bahwa kepala desa dan perangkatnya, serta PNS, TNI atau Polri tidak boleh terlibat politik," kata Kadir Jaelani.

Menurut Kadir Jaelani, sebab tugas kepala desa adalah mengayomi masyarakat. Jadi kalau kepala desa terlibat dalam politik praktis, kata dia, sangat rentan menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, dia meminta kepala desa, dalam pelaksanaan pilkada ini, turun langsung dan mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan menyukseskan pelaksanaan pilkada yang aman dan damai.(Red)