PKS KAB BIMA MENDAFTAR Sebagai Peserta Pemilu 2019 -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

PKS KAB BIMA MENDAFTAR Sebagai Peserta Pemilu 2019

Wednesday, October 18, 2017

BIMA, MIMBARNTB.com - Minggu, 15 Oktober 2017 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bima melakukan Pendaftaran sebagai Peserta pemilu pada tahun 2019 mendatang.

para pengurus PKS Kab. Bima melakukan foto bersama dengan jajaran KPU dan Panwas Kabupaten Bima.
Dalam pendaftaran tersebut tampak hadir Ustadz Abdurrahman Ketua DPD PKS Kabupaten Bima yang didampingi oleh Sekum beserta jajaran pengurusnya. Ustad Abdurrahman ungkapkan "Saya harap PKS bisa lolos dalam tahap Verifikasi akhir dan akhirnya PKS ditetapkan sebagai Peserta Pemilu pada tahun 2019 mendatang".

Ustad Abdurrahman juga menyatakan "Kami pastikan bahwa seluruh struktur Partai akan konsen mewujudkan Tagline memimpin dan melayani yang telah ditetapkan oleh Presiden PKS."

Pada saat bersamaan hadir beberapa Parpol lain yang melakukan pendaftaran diantaranya Partai Berkarya, PDIP dan Gerindra.

KPU Melalui Kasubag Hukum menyampaikan bahwa Partai Gerindra pertama kali mendaftar dengan membawa Berkas 1098 KTP, setelah dicocokan ternyata di Sipol KPU 1541 sehingga KPU Mengembalikan Berkasnya Untuk diperbaiki kembali. Disusul Parpol Berkarya Masih dalam Tahap Verifikasi Berbarengan dengan PKS.

Harapan KPU Kab. Bima yang disampaikan oleh Kasubag Hukum  "untuk teman-teman Parpol jangan menunggu Hari Terakhir baru mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu. Sementara surat Tanda Terima Berkas, Baru Dua Parpol antara Lain Perindo dan PSI."

Tidak hanya itu, Kasubag Hukum KPU Jaenal Abidin SH pun ungkapkan "Berkaitan Dengan KTP Lama dan Elektronik, KPU tetap akan menerima dulu sesuai dengan syarat dari KPU itu sendiri. Apabila ditemukan KTP Lama, KPU akan melakukan Survei ke Lapangan Untuk Membuktikan kebenaran KTP Lama atau Elektronik Sesuai Petunjuk KPU RI, merujuk kepada Surat Edaran KPU PUSAt No 580/PL.01.1/SD/03/KPU/X/2017".

Jaenal tambahkan juga bagi Parpol yang tidak melengkapi berkas sampai batas waktu yang telah ditentukan hari Senin. KPU Kab/Kota dapat menerima salinan KTA dan KTP elektronik /Suket yang ada sepanjang melampaui jumlah minimum anggota Parpol yang wajid dipenuhi.  

Diakhir pendaftaran, para pengurus PKS Kab. Bima melakukan foto bersama dengan jajaran KPU dan Panwas Kabupaten Bima. (Syam)