Diduga Penerbitan Sertifikat Terkesan Dipaksa, Ahli Waris Demo BPN -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Diduga Penerbitan Sertifikat Terkesan Dipaksa, Ahli Waris Demo BPN

Wednesday, October 18, 2017

BIMA, MIMBARNTB.com - Puluhan massa mengatasnamakan Ahli Waris dari Keturunan Amahami menggelegar aksi demonstrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bima Rabu, 18/10/2017. Mereka datang meminta BPN untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Rugayah,  Kelurahan Dara Kota Bima yang diterbitkan oleh BPN tahun 2014 lalu.

Massa mengatasnamakan ahli waris dari keturunan Amahami diterima audensi oleh BPN Kota Bima diruangan kerjanya Kepala BPN Rabu 18/10.
Kata Salahudin dalam orasinya penerbitan sertifikat tanah oleh Pihak BPN Kota Bima terkesan dipaksa dan cacat administrasi, sebab menurutnya tanah tersebut dalam status sengketa.

"Kami minta pihak BPN Kota Bima untuk memcabut sertifikat yang telah diterbitkan, karena terbitnya sertifikat tersebut bukanlah atas nama ahli waris yang sebenarnya". Ungkap Salahudin sebagai Korlap.

Setelah 5 menit massa berorasi, akhirnya Kepala BPN Kota Bima, Suhardin, SH. M. Ap bersedia berdialog dengan para pendemo.

Sementara dalam menganggapi tuntutan massa aksi Kepala BPN Suhardin bersedia untuk memfasilitasi kedua belah pihak.
" Kami akan panggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencarikan jalan keluar atas permasalahan tersebut " Ungkapnya.

Namun Suhardin ungkapkan apabila kedua belah pihak setelah dimediasi nanti tidak ditemukan titik penyelesaian, maka sebaiknya kedua belah pihak melalui jalan terakhir yaitu untuk menempuh jalur hukum.

Suhardin juga jelaskan terkait kedudukan SPP, bahwa SPP fungsinya hanya untuk menentukan besar kecilnya pajak dan itu merupakan kewajiban yang menggarap tanah, bukanlah merupakan sebagai tanda hak kepemilikan tanah.

Dia pun menegaskan terkait proses penerbitan sertifikat tanah bukanlah semata- mata hanya tanggung jawab BPN, karena ada instansi lain selain BPN antara lain Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan, sebab proses administrasi dimulai dari bawah.

Suhardin juga menanggapi permintaan untuk membatalkan atau meninjau kembali sertifikat yang telah diterbitkan. Kata dia "Kami tidak bisa membatalkan sertifikat yang sudah ada".(MB 01)