MimbarNTB.com - Termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. M. Taufik Hak, M. Si selaku pimpinan pejabat pengelola dan dokumentasi (PPID) utama lingkup Pemda Bima dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali tidak hadir pada panggilan sidang kedua, Jum'at (03/11/2017). Meskipun Sekda tidak hadir namun memberikan kuasa kepada Kasubag Informasi dan pemberitaan pada bagian Humas dan Protol Sekda Kab. Bima, Ruslan, S. Sos dan Kasubag Umum dan Kepegawaiaan pada pada Dinas Kominfostik Kab. Bima Arief Rahman, SH. MH.
Sidang sengketa terkait tidak diberikannya informasi tentang Nama-nama siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015-2016 dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Cabang Bima ke Komisi Informasi NTB.
Dalam permohonannya, Ketua LSM KIPANG Abdul Kadir Jaelani, meminta Pemda Bima membuka secara transparan dokumen informasi publik, informasi mengenai Nama-nama siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015-2016, informasi mengenai salinan surat keputusan (SK) penetapan siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Bima dan salinan daftar nama-nama siswa penerima manfaat program Indonesia pintar (PIP) pada tahun 2015-2016 pada tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se - Kabupaten Bima.
Sengketa informasi diajukan setelah pemohon tidak mendapatkan informasi terkait permohonan informasi dan dokumentasi pada Dinas Kominfostik selaku PPID Kabupaten Bima melalui surat nomor 11/DPC-LSM KIPANG Bima/IX/2017 pada 05 Agustus 2017 perihal surat permohonan informasi dan dokumen salinan nama -nama siswa penerima bantuan program Indonesia pintar (PIP) tahun 2015-2016.
"Kita sudah melakukan permohonan informasi dan keberatan sesuai ketentuan. Karena tidak mendapat jawaban berdasarkan UU 14 tahun 2008, maka selaku masyarakat kita pergunakan hak sesuai UUD 1945, Pasal 28 dan UU keterbukaaan informasi publik, mengajukan sengketa informasi ke KI" pungkas Kadir Jaelani.
Berbagai pertanyaan yang dilemparkan oleh Majelis hakim kepada termohon dan pemohon secara bergantian, sehingga pada akhirnya majelis hakim komisioner memutuskan sidang ditunda. Selain itu majelis hakim meminta panitera untuk memanggil kembali para pihak pada sidang berikutnya.(MB 02)