GENPA Kilo Desak Pihak Berkompeten Segera Audit Plt Camat Kilo dan Plt Kades Lasi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

GENPA Kilo Desak Pihak Berkompeten Segera Audit Plt Camat Kilo dan Plt Kades Lasi

Thursday, March 15, 2018

Massa saat berdialog dengan kepala Inspektorat dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polres Dompu (Foto Poris)
Dompu, mimbarNTB | Puluhan warga dari Desa Lasi dan Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GENPA) Kilo berunjuk rasa di depan Kantor Inspektorat pada Kamis (15/03/2018).

Massa Aksi menilai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Camat Kilo H. Iwan diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan, Inventaris (aset) milik Negara yaitu barang elektronik berupa Leptop yang diperuntukan buat SMA PGRI Pali sebagai sarana untuk meningkatkan mutu Pendidikan sebanyak 12 (dua belas) unit, “miris” dimiliki secara Pribadi oleh PLT Camat Kilo. Bukan hanya itu, barang-barang Elektronik lainnya seperti Sound Systim, Antena Parabola juga dibabat habis oleh PLT Camat Kilo.

Tak hanya itu, massa aksi menuding Plt Camat Kilo diduga telah menyalahgunakan pengelolaan Uang Koperasi Sejahtera Guru yang Nominalnya sekitar 2 Milyar. Menurut massa aksi pencairan uang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati, begitu juga dengan pembangunan Sarana Pendidikan PAUD yang sumber dari ADD/DD Desa Melaju tahun anggaran 2017 sesuai hasil Musyawarah Desa sampai saat ini bangunan tersebut belum terselesaikan. Anehnya lagi menurut Massa Aksi, pihak yang mengelola dan menjalankan serta yang mengerjakan bangunan PAUD tersebut adalah Istri PLT Camat Kilo yang bukan Penduduk Asli Desa tersebut.

Selain itu, Massa Aksi juga menuntut PLT Kepala Desa Lasi (AHMAD) karna diduga telah melakukan pengalihan Rekening yaitu dari Rekening Desa Lasi ke Rekening Milik pribadi, Anggaran ADD/DD Desa Lasi dalam pencairan Akhir tahun 2017 lalu.

Massa aksi saat berorasi di depan kantor Kejari Dompu meminta agar  segera menangkap kedua Oknum tersebut, berdasarkan pasal 2 dan 3  Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP Melakukan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan jabatan atau wewenang.

Massa juga meminta Bupati Dompu untuk segera mencopot Plt Camat dari Jabatannya dan kepada DPRD Dompu agar segera mengeluarkan Rekomendasi Kepada Pemda Dompu, Inspektorat, DPM-PD serta BPKP untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Massa pun meminta pihak Inspektorat dan BPKP Kabupaten Dompu agar melakukan AUDIT secara berkala.

Sekitar 2 jam berorasi akhirnya massa pun diajak oleh Kepala Inspektorat Ir. H. Moh. Syaiful HS. M.Si untuk berdialog di depan halaman kantor Inspektorat. Dalam dialog tersebut Kepala Inspektorat berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan massa aksi.

“Saya berjanji besok saya menghadap Pak Sekda dan Pak Bupati, bagaimana tanggapan Pak Sekda dan Bupati terhadap penunjukan persoalan ini. Sambil jalan kita periksa kasus pelanggaran ADD/DD Desa”, janjinya.

Sementara Camat Kilo mengatakan “Untuk bisa memeriksa Plt Camat Kilo termasuk persoalan yang lain, saya minta kirim Surat beserta data-data yang lengkap agar tim kami akan turun melakukan pemeriksaan. saya selaku Pimpinan disini akan merespon tuntutan saudara-saudara”, tutupnya. [Poris]