Pelaku yakni inisial JN (19) berhasil ditangkap di kediamannya di Rt.04 Rw. 04 kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, setelah tim Opsnal Polres Bima Kota melakukan pengintaian dikediaman pelaku.
Pada saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun karena petugas siaga sehingga pelaku berhasil diamankan.
Humas Polres Bima Kota, BRIPKA. Hendra Yani, mengatakan bahwa pelaku tersebut merupakan residivis pencurian (Curat) HP.
"Sekitar pukul 23.00 wita, tim Opsnal Polres Bima Kota mengamankan Terduga pelaku CURAS /RESIDIVIS / DPO berdasarkan Laporan polisi Tanggal 16 November 2017" Ungkap Hendra.
Pelaku dan BB diamankan di Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. *MB-01/Hum*