Polisi Bekuk Seorang Pria Residivis Pencuri Hp -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Polisi Bekuk Seorang Pria Residivis Pencuri Hp

Saturday, May 26, 2018

JN diamankan yang diberi lingkaran merah
BIMA, MIMBARNTB | Jajaran Kepolisian Polres Bima Kota berhasil menangkap seorang pria diduga residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau curat. Aksi Pelaku mengambil Handphone Korban, dengan cara merampas tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor saat melintas di jalan raya Soekarno Hatta Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima, kamis 16 November 2017 lalu.
Pelaku yakni inisial JN (19) berhasil ditangkap di kediamannya di Rt.04 Rw. 04 kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, setelah tim Opsnal Polres Bima Kota melakukan pengintaian dikediaman pelaku.

Pada saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun karena petugas siaga sehingga pelaku berhasil diamankan.

Humas Polres Bima Kota, BRIPKA. Hendra Yani, mengatakan bahwa pelaku tersebut merupakan residivis pencurian (Curat) HP.

"Sekitar pukul 23.00 wita, tim Opsnal Polres Bima Kota mengamankan Terduga pelaku CURAS /RESIDIVIS / DPO berdasarkan Laporan polisi Tanggal 16 November 2017" Ungkap Hendra.

Pelaku dan BB diamankan di Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. *MB-01/Hum*