PKBM Beli Komputer Rp7 Juta per Unit, Dinas Dikbud Endus Aroma tak Beres -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

PKBM Beli Komputer Rp7 Juta per Unit, Dinas Dikbud Endus Aroma tak Beres

Thursday, August 16, 2018

Ilustrasi (Geeogle)
KOTA BIMA, MIMBARNTB | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima mengendus aroma tidak beres pada realisasi pembelian komputer oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Kota Bima.  Komputer yang dibeli Rp7 juta per unit, jauh lebih mahal dibandingkan pengadaan di lingkup pendidikan selama ini.
Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, Drs H Alwi Yasin, M.Ap mengungkap, beberapa aroma tak beres yang ditemukan oleh dinas setempat yaitu awalnya Ketua PKBM Oi Si’i Kota Bima yang mendapatkan Bantuan Sarana PKBM Tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan kepada pihaknya bahwa bantuan yang diterima berbentuk barang. 

Belakangan kata Alwi,  setelah diberondong dengan pertanyaan, pengelola PKBM mengaku mendapatkan bantuan dalam bentuk anggaran Rp50 juta yang ditransfer ke rekening lembaga. 

“Awalnya pun kami tidak tahu bahwa bantuan yang diusulkan sudah ada di PKBM. Kami tidak mendapatkan laporan, namun kami ketahui kebetulan saat itu turun ke sana. Tidak direncanakan turun cek,” katanya di Dinas Dikbud Kota Bima, Jumat lalu.

Dikatakan mantan Kepala SMKN 3 Kota Bima ini, saat berkunjung ke PKBM Oi Si’i pihaknya hanya menemukan tiga unit komputer. “Kami tidak tahu kalau harga per unit komputer itu tujuh juta. Harga segitu luar biasa, karena harga empat juga saja itu komputer speknya tinggi. Misalnya laptop di kantor ini juga empat juta,” ujar Alwi.

Alwi mengisyaratkan pihaknya akan melaksanakan pengecekan jika sudah ada perintah dari pihak Kemendikbud. “Sebenarnya gampang mengecek spek komputer, kami tinggal buka properties dan membuka spek di dalamnya. Itu tidak bisa ditipu-tipu soal harga,” ujarnya.

Diakuinya, awalnya proposal usulan bantuan sarana PKBM memang ditandatangani pihaknya. Namun setelah realisasi tidak ada informasi maupun koordinasi dari Kemendikbud maupun laporan dari pihak PKBM yang menginformasikan bahwa usulan bantuan telah didrop oleh kementerian.

Alwi menyebut, selain PKBM Oi Si’i Kelurahan Rontu, bantuan sarana juga diperoleh PKBM di Lingkungan Oi Niu.
Sementara itu, pengelola PKBM Oi Si’i Kota Bima, Siti Juhaeni menyatakan bahwa Bantuan Sarana PKBM yang diperoleh dari Kemendikbud dalam bentuk barang. “Dalam bentuk barang-barang,” katanya.

Namun saat kembali ditanya oleh Kepala Dinas Dikbud Kota Bima di hadapan wartawan, Siti Juhaeni meralat pernyataannya. “Iyah dalam bentuk uang Rp50 juta,” katanya.

Siti Juhaeni tidak membantah bahwa awalnya saat kunjungan pejabat Dinas Dikbud Kota Bima komputer yang dibeli baru tiga unit. Sejumlah komputer tersebut dibeli dari Toko Johan Photo di Kota Bima. setiap unit dibandrol Rp7 juta. Sementara sisa anggaran yang dibelum dipakai akan digunakan untuk membeli tambahan komputer. “Nanti akan dibeli hingga tujuh unit,” katanya Saat dihubungi Rabu (16/8/2018), Siti Juhaeni menegaskan pihaknya sudah membeli enam unit komputer yang bersumber dari bantuan senilai Rp50 juta dari Kemendikbud. Setiap  komputer dibeli dengan harga Rp7 juta.  “Sudah ada enam unit. Tidak benar yang bilang macam-macam itu,” katanya.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Tahun 2018 Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mendapatkan bantuan tersebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PKBM pengusul.

Sesuai Juknis, total nilai bantuan untuk setiap PKBM penerima sebesar Rp50 juta. Berdasarkan Juknis yang sama,Aparat Penegah Hukum (APH) yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemdikbud (Itjen) melakukan pengawasan dan dapat melakukan proses hukum apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan.

Dalam Juknis juga diatur, unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja pusat dan UPT Pusat) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan. Aspek-aspek yang akan disupervisi dan dimonitoring adalah  kesesuaian barang yang diadakan dengan usulan yang telah disetujui (baik jenis maupun jumlahnya), kesesuaian spesifikasi barang yang diadakan, dokumen pengadaan; pertanggungjawaban dan pelaporan, unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala Seksi dan Pengawas/Penilik memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan).

Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan tidak boleh dibebankan dari dana bantuan. Secara terpisah, Ketua LSM Pemuda Indenpenden Nasional (PIN) NTB, Abdul Kader Jailani mengingatkan Dinas Dikbud dan pihak-pihak berkaitan agar serius melaksanakan kontrol realisasi bantuan sarana untuk PKBM dari Kemendikbud. Harapannya  bantuan itu terarah bisa mewujudkan tujuan pemerintah dalam mendorong pendidikan di luar sekolah.

“Pemerintah daerah juga tidak boleh lepas tangan. Anggaran 50 juta itu bukan anggaran kecil jadi semakin banyak kontrol maka akan semakin baik,” ujarnya. [US]