Alat Peraga Kampanye Caleg Dipasang di Pohon-pohon -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Alat Peraga Kampanye Caleg Dipasang di Pohon-pohon

Monday, September 24, 2018

BIMA, MIMBARNTB.com | Menjelang Pileg 2019, oknum calon anggota legislatif (Caleg) berlomba-lomba memasang alat peraga kampanye di pohon-pohon. Berdasarkan pantauan langsung mimbarntb.com di lapangan pada Senin (24/9), Tak sedikit alat peraga kampanye yang dipasang pada pohon-pohon di pinggir jalan, mulai dari jalan di Kelurahan Sambinae sampai di perbatasan Kota/Kabupaten Bima.
Padahal sebelumnya Bawaslu bersama Satpol PP telah menertibkan "tapi sekarang mulai muncul lagi pasca dimulainya masa kampanye," ungkap Asrul Sani. 

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Asrul Sani, SE mengatakan para caleg dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon atau menjadikan pohon sebagai penopang pemasangan APK.

"Dari dulu diminta jangan dipasang di pohon karena mengganggu estetika dan pemandangan. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) titik ditentukan KPU Kota Bima begitupun APK itu difasilitasi KPU. Yang beredar seperti itu bukan APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Bima. Ada pemahaman yang salah dari para caleg dan peserta pemilu terkait APK. Banyak yang membuat sendiri tanpa melihat PKPU 23 tahun 2018 dan aturan teknis terkait APK sehingga mereka menafsirkan sendiri APK yang mau dipasang. Kita sudah melihat di beberapa titik baligo yang memuat gambar diri calon, logo parpol nomor urut parpol dan calon," jelas Asrul Sani. 

Semasa kampanye berlangsung alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain yang difasilitasi itu tidak diperkenankan, apalagi yang terpasang di pohon.

"Menurut PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019 dan Juknis KPU terkait fasilitasi APK bagi peserta pemilu 2019. APK yang difasilitasi itu memuat visi misi, logo parpol, no urut parpol atau gambar tokoh yang melekat dengan parpol tersebut," kata Asrul Sani melalui WhatsAp, Senin (24/9/2018).

Bawaslu sangat menyayangkan perilaku kampanye yang menggunakan pohon sebagai alat penopang pemasangan APK.

Asrul mengatakan Bawaslu akan memberikan sanksi tegas bila para caleg melanggar ketentuan yang berlaku. 

"Ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis bahkan penurunan alat peraga kampanye atau bahan kampanye tersebut," tegas Asrul Sani. 

Sementara Undang-Undang Lingkungan Hidup juga melarang pemasangan baliho dan banner pada pohon, yaitu UU RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (MB01)