Imigrasi Kelas III Bima Resmi Kukuhkan Tim Pora Tingkat Kecamatan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Imigrasi Kelas III Bima Resmi Kukuhkan Tim Pora Tingkat Kecamatan

Wednesday, September 19, 2018

Kepala kantor Imigrasi wilayah NTB, Wilopo, SH. MH bersama kepal kantor Imigrasi Kelas III Bima, Edy saat konferensi persnya di Hotel Marina Kota Bima
BIMA, MIMBARNTB.com | Kemenkum HAM RI, melalui kantor Imigrasi Kelas III Bima, dalam rangka meningkatkan pengawasan bagi warga negara asing (WNA) di wilayah Kota/Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu mengukuhkan Tim pengawasan orang asing (Tim Pora) tingkat kecamatan, dengan melibatkan instansi pemerintah lainnya.

Bertempat di Hotel Marina Kota Bima,  sebanyak 31 kecamatan di wilayah kerja kantor imigrasi kelas III terdiri dari Kota/Kabupaten Bima dan Dompu resmi dikukuhkan pada, 20/9/2018.

Hadir dalam pengukuhan ini terdiri dari Kepala Kantor Imigrasi wilayah NTB, Disdukcapil Kota/Kabupaten Bima, Dinas Pariwisata Kota/Kabupaten Bima dan Dompu, Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kota/Kabupaten Bima dan Dompu, Kasat Intel Polres Kota/Kabupaten Bima dan Dompu, Pasi intel Kodim 1608 Bima, Kasi intel Kejari Bima, Kemenag Kota/Kabupaten dan Dompu, KPP Pratama Bima, KSOP Bima, BNNK Bima, BIN wilayah Bima, KPP BEA CUKAI Bima, Bandara Sultan Muhamad Salahudin Bima, 18 camat di Kabupaten Bima, 5 camat di Kota Bima dan 8 camat di Kabupaten Dompu. 

Kepala Kantor Imigrasi wilayah NTB, Wilopo, SH. MH mengatakan, Pengukuhan Tim Pora menjadi satu di antara realisasi dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Pengukuhan Tim Pora adalah salah satu bentuk penguatan pengawasan orang asing di lintas paling bawah," jelas Wilopo saat membuka secara resmi pengukuhan Timpora di Hotel Marina Kota Bima, Kamis, (20/9). 

Kepala kantor Imigrasi Kelas III Bima Dedy mengatakan, Tim Pora tingkat Kecamatan yang menjadi garda terdepan dalam hal pengawasan orang asing, sebab menjadi wilayah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. 

Untuk itu, Wilopo berharap dan menghimbau apabila melihat atau menemukan dan mengetahui kegiatan orang asing yang ganjal dan tidak sesuai dapat melaporkan ke Tim Pora yang ada tingkat kecamatan masing-masing.

"Tim Pora kecamatan dibentuk, karena kecamatan yang tahu persis keadaan dibawa, untuk itu bila ada orang asing mencurigakan dapat melapor ke Tim Pora," kata  Wilopo. 

Usai pengukuhan, acara dilanjutkan dengan diskusi panel Kebijakan Pemerintah terhadap pengawasan orang asing. (MB01)