Satpol PP Bongkar Bangunan Milik Pedagang Kaki Lima di Woha -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Satpol PP Bongkar Bangunan Milik Pedagang Kaki Lima di Woha

Monday, September 10, 2018

Dokumen saat petugas membongkar bangunan milik pedagang kaki lima di Kecamatan Woha. 
BIMA, MIMBARNTB.com | Melalui Bidang Operasi dan TIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima menertibkan pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di sepanjang Jalan, di depan kantor Camat Woha hingga Pasar Tente, Senin (10/9/2018). Penertiban dimulai pukul 10.15 hingga pukul 17.15 Wita. 
Para pedagang yang ditertibkan itu, menggelar lapak di atas badan jalan, trotoar maupun parit. Selain mengganggu estetika Jalan dan Pasar, kehadiran para pedagang juga dianggap dapat menyebabkan kelancaran arus lalu lintas.

Penertiban tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi dan TIB, Kadrin, SH. MM Sebanyak 14 personil yang terdiri dari unsur Satpol PP Kabupaten Bima sebanyak 12 personil dan petugas TNI Polri 2 personil.

Menurut Kadrin, penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda Kabupaten Bima Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dalam Perda tersebut, Pemkab Bima telah mengatur, menata dan mengendalikan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

"Pedagang yang berdagang di atas trotoar dan drainase jalan raya yang tidak berizin, Bengkel yang tidak berizin, salon yang tidak berizin. Segala bentuk kegiatan usaha yang tidak berizin sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2011 ditertibkan," jelas Kadrin.

Sebelum dilakukan penertiban, Kadrin mengaku bahwa pihaknya telah mengimbau dan mensosialisasi para PK5 selama delapan bulan lamanya, sejak januari lalu, agar segera membongkar lapak dan tidak berjualan lagi di tempat tersebut. Namun peringatan tidak ditanggapi, para pedagang tetap berjualan.

"Dari pantauan dan pembinaan selama lebih kurang 8 bulan, ternyata masih banyak masyarakat yang mencoba melanggar dan tidak patuh pada aturan tersebut, maka tindakan operasi non Yustisi dilakukan,"ungkapnya.

Dari penertiban tersebut petugas berhasil membongkar sebanyak 12 bangunan milik pedagang, sebagain bangunan dibongkar sendiri oleh para pedagang.

Kadrin mengatakan, penertiban mengedapankan langkah-langkah persuasif, sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada perlawanan sedikit pun dari para pedagang. Tanpa kesulitan petugas pun berhasil membuka seluruh lapak milik pedagang.

Usai melakukan penertiban, Kadrin mengimbau seluruh pedagang agar tidak berjualan lagi di tempat yang dilarang.

"Harapan dari kegiatan ini masyarakat sadar bahwa diatas hak pribadi, ada hak-hak orang lain yang harus dihormati," tegasnya. (MB01)