Sebelum 10 Desember PAW Maaruf Yasin Mengganti Ramlin Ahmad -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sebelum 10 Desember PAW Maaruf Yasin Mengganti Ramlin Ahmad

Tuesday, November 27, 2018

Dalam waktu dekat DPRD Kabupatem Bima akan menggelar PAW Maaruf Yasin menggantikan Ramlin Ahmad.
BIMA, MIMBARNTB.com | Sebelum tanggal 10 Desember 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima akan menggelar Pengganti Antar Waktu (PAW). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima Drs.Ishaka pada Selasa (27/11) pagi kepada mimbarntb di ruangan kerjanya.
Ishaka mengatakan, pelantikan dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171/2-827 tahun 2018 tentang pengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bima Maaruf Yasin sisa masa jabatan 2014-2019 yang mengganti Ramlin Ahmad, S.Sos.

Selain itu, Ishaka menyampaikan bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diresmikan pangkatannya dengan Keputusan Gubernur Nomor
71-601 Tahun 2014 Masa Jabatan 2014-2019, dengan surat DPP PPP Nomor 1880/IN/DPP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 disetujui pemberhentiannya dari keanggotaan DPRD Kabupaten Bima karena yang bersangkutan dalam kondisi
sakit yang cukup parah.

Bahwa berdasarkan Surat Bupati Bima Nomor 29 Oktober 2018 mengusulkan
DPRD Kabupaten Bima untuk pengangkatan Maaruf Yasin menggantikan Ahmad, S.Sos sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima Sdr. Maaruf Yasin Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019," kata Ishaka. (mb04)