Diduga Tidak Transparan, Hasil Seleksi KPU Kabupaten Bima Digugat -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Diduga Tidak Transparan, Hasil Seleksi KPU Kabupaten Bima Digugat

Sunday, December 16, 2018

BIMA, MIMBARNTB.com | Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S.H menggugat hasil pengumuman tes kesehatan dan wawancara yang diumumkan Tim seleksi I pada tanggal 11 Desember 2018 kemarin, lantaran diduga tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan 10 besar.
Pria yang biasa disapa Opick Al- Paradewa ini mengaku percaya terhadap proses seleksi karena berjalan dengan transparan dan akuntabel, sejak awal terlihat dengan jelas, sebagaimana tes CAT dan Psikologi. 

"Namun ketika masuk tahapan tes kesehatan dan wawancara, diduga kuat tim seleksi sudah tidak lagi objektif dalam menilai apa yang menjadi kemampuan Calon anggota KPU di Kabupaten /Kota se NTB," katanya melalui pres rilisnya.

Lanjutnya, Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil Pengumuman yang masuk ke 10 besar, dengan Nomor 32/ Timsel I-KPU Kab/Kota/XI/2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se NTB.

"Mestinya bukan tentang hasil penelitian administrasi, melainkan hasil tes kesehatan dan wawancara. Disini saja terlihat benderang ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh tim seleksi," katanya.

Pada Poin 2 (dua) pengumuman itu menerangkan bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang diakumulasi dengan nilai CAT dan Psikologi. 

Ia mempertanyakan dasar Panitia seleksi merujuk bahasa diakumulasi dengan Nilai CAT dan Psikologi.  Padahal kedua tahapan itu telah dilewati dan menghasilkan keputusan tahapan masing-masing. Jika dilihat dalam PKPU 7 atau 25 tahun 2018, ayat (7) menerangkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan wawancara sebagaimana yang dimaksud ayat (6) dilakukan di media massa Lokal, laman atau papan Pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. Begitu juga dalam PKPU Perubahan justru menegaskan pada aspek Tes Kesehatan dan wawancara, sebagaimana bunyi Pada pasal 25 ayat (7).

 “Tim seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara satu hari setelah pelaksanaan Tes wawancara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6)," terangnya.

Opick menegaskan secara pribadi beserta peserta yang lainnya akan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi komitmen bersama yakni mempersoalkan di KPU RI, supaya dapat dibatalkan hasil yang kemarin dan melakukan seleksi ulang yang hasilnya harus dipastikan transparan dan akuntabel.

"Ada informasi, kami yang 15 orang dinyatakan tidak sehat secara rohani, hal itu juga ukuran tidak sehat rohani ukurannya apa ?. Pada waktu tes dilakukan kita dihadapkan dengan soal 500 lebih, saya sendiri waktu itu tidak ulang, sedangkan yang lain kebanyakan ulang. Anehnya yang ulang tes rohani masuk 10 besar begitu juga yang tidak ulang, namun saya sendiri yang tidak malah tidak masuk 10 besar," katanya.

“Dalam hal ini kami meminta pertanggung jawaban Dokter H. Agus Pracoyo, selaku ketua tim pemeriksa kesehatan," tambahnya lagi. (mb01).