Liputan langsung media ini pada Senin (4/3/2019) pagi, terlihat pengawasan dipimpin oleh kepala Sub Seksi Tekhnologi Informasi Intelejen dan Penindakan keimigrasian, Ardyansah.
Petugas tiba di wilayah Dompu pada pukul 12.00 wita dan menemukan keberadaan satu orang Warga negara republik korea atas nama Lee Soon Kee.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa orang asing tersebut merupakan pemegang ijin tinggal terbatas (ITAS) dan kegiatannya ditempat tersebut adalah dalam rangka berlibur.
Namun untuk memastikan tidak adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut, pihak kantor Imigrasi Kelas III non TPI Bima akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Bila hasil pemeriksaan mendalam nanti ditemukan WNA tersebut ada penyalahgunaan ijin tinggal terbatas (ITAS) maka akan Dideportasi ke negara asalnya.
"Bisa dikenakan pidana keimigrasian atau tindakan administrasi keimigrasian," jelas Ardyansah usai memeriksa WNA tersebut pada Senin, (4/3) siang di desa Kawanko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.[mb01].