Polsubsektor Soromandi Bekuk Dua Pria Komplotan Curas -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Polsubsektor Soromandi Bekuk Dua Pria Komplotan Curas

Thursday, March 7, 2019

BIMA, MIMBARNTB.com - Aksi komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) meresahkan para muda mudi yang biasa duduk di kawasan sepanjang pantai di desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. 

Mereka tidak hanya mendapatkan aksi kekerasan, namun barang berharga berupa uang dan telepon Genggam raib akibat dirampas paksa oleh komplotan curas yang kerap beraksi pada malam hari ditempat tersebut. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsubsektor Soromandi bersama jajarannya bergerak cepat dengan membentuk tim melakukan patroli di TKP pada Kamis, (7/3/2019) pukul 21.30 wita dan berhasil amankan dua orang pelaku yaitu MS (18 tahun) asal desa Nggembe dan Oyon (32 tahun) asal desa Lewintana. 

Sementara tiga terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri yaitu NO (30 tahun) asal Desa Nggembe, Nawar (23 tahun) asal desa Lewintana dan Glen (17 tahun) merupakan pelajar, asal desa Lewintana. 

"Rabu 6 maret 2019 pukul 09.00 wita telah datang ke Pol Subsektor Soromandi seorang laki-laki bernama Muhlis, 24 tahun, alamat Desa Rabakodo Kecamatan Woha tentang dirinya yang telah menjadi korban curas yaitu pada hari senin 5 maret 2019 pukul 20.30 wita bertempat di pinggir pantai Desa Lewintana. Saat itu korban sedang duduk dengan pacarnya tiba-tiba didatangi oleh 5 orang pelaku tidak dikenal, kemudian melakukan pengancaman dan perampasan terhadap barang-barang milik korban yaitu 1 buah HP Samsung Lipat Caramel GP E1 272, 1 buah HP Xiaomi Redmi 4 S, 1 buah HP Oppo F1 S dan uang Rp.500.000,. Selanjutnya oleh Pol Subsektor Soromandi dibuatkan laporan pengaduan tertanggal 6 maret 2019," jelas Kapolsubsektor Soromandi, IPDA Muh Sofyan Hidayat, S.Sos melalui press rilisnya, Jumat (8/3).

Kapolsubsektor Soromandi, IPDA Muh Sofyan Hidayat jelaskan, Pada Kamis 7 Maret 2019 sekira pukul 21.30 wita, dia bersama anggotanya melaksanakan patroli di Desa Lewintana dan menemukan dua orang yang dicurigai ingin melakukan aksi dengan ciri-ciri persis seperti yang disampaikan oleh korban, namun pada saat didekati, kedua orang tersebut langsung melarikan diri ke arah persawahan. Saat pengejaran, Tim Pol Subsektor Soromandi berhasil amankan satu orang atas nama MS (18 tahun) alamat Desa Nggembe, sementara satu orang lainnya yang menggunakan sarung sebagai penutup kepala berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan interogasi terhadap MS bahwa memang benar dirinya melakukan aksi curas pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 terhadap korban Muhlis. MS juga membenarkan bahwa dia dan komplotannya sering melakukan aksi curas di Desa Lewintana.

"Pengakuan pelaku atas nama MS bahwa 2 buah HP telah dipegang oleh Sdr NO yaitu 1 buah HP merk Samsung lipat dan 1 buah HP merk Oppo, sementara 1 buah HP merk Xiaomi dipegang oleh Sdr Oyon. Selanjutnya Tim Pol subsektor Soromandi menelusuri keberadaan 1 buah HP samsung lipat yang telah digadai oleh sdr NO kepada salah seorang warga Desa Nggembe, kemudian mendapati HP dimaksud selanjutnya diamankan sebagai barang bukti," ucapnya. 

Lanjutnya, berdasarkan pengembangan pengakuan MS pada pukul 00.45 wita Tim Pol subsektor Soromandi bergerak cepat menuju ke rumah Oyon, Tim pun langsung membekuk Oyon saat dia tertidur di rumahnya. Kemudian dia langsung dibawa ke Mapol subsektor Soromandi. Berdasarkan hasil interogasi, sdr Oyon mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya telah mengambil HP Xiaomi milik korban dan mendapat bagian Rp. 100.000,- dari uang korban sejumlah Rp. 500.000,-. Selajutnya Oyon mengakui bahwa HP merek Xiaomi sudah dipegang oleh pelaku lain yang bernama Glen yang merupakan warga Desa Lewintana. Atas keterangan tersebut, Tim menuju ke rumah Glen, namun sesampainya di rumah tersebut sdr Glen berhasil melarikan diri.

Pukul 02.00 wita kedua pelaku akhirnya dibawa ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [mb01]•