Kejari Bima Musnahkan Puluhan Barang Bukti -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kejari Bima Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Thursday, May 2, 2019

Kota Bima, mimbar NTB.com - Kamis (2/5/2019) pagi Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ragam BB dari puluhan kasus tindak pidana umum tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Widagdo Mulyono Petrus SH Mhum dengan dihadiri sejumlah undangan dari Pengadilan Negeri Bima, Kepolisian Bima Kota dan Bima Kabupaten, wakil dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bima, dari Balai Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) Bima, Dikes Kota Bima serta Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan tokoh masyarakat. 

Kajari Bima, Widagdo dalam laporannya menyampaikan berdasarkan perintah Hakim pengadilan Negeri Bima bahwa barang bukti harus dimusnahkan sebagai perlengkapan keptusan inkrah dari pengadilan.

Dari hasil proses peradilan sampai dengan peradilan tetap, Kejari Bima melaksanakan dan musnahkan 44 perkara dari Tahun 2018 sampai 2019 dengan barang bukti berupa Ganja 51 Gram, 1,6 gram sabu,dan Senjata api berupa 3 buah,1 buah laras panjang, 2 buah laras pendek 6 buah parang, 1440 butir jenis pil tramadol

Widagdo juga menyampaikan pemusnahan BB atas perintah Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk itu pihaknya sangat berkepentingan untuk memberantas peredaran sajam dan sejenisnya.

Usai sambutan Kajari, dilanjutkan dengan pemusnahan secara bersama seluruh BB yang ada tersebut, baik dengan cara menyelupkan dalam air, dipotong dan dibakar.(mb01)