Unit opsnal Polres Bima Menangkap Pelaku Judi Togel Online -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Unit opsnal Polres Bima Menangkap Pelaku Judi Togel Online

Wednesday, May 29, 2019

Bima, mimbarNTB.com - Unit opsnal Polres Bima pada Senin (27/5/2019) sekitar pukul 17.00 wita melakukan  penangkapan terhadap pelaku Kupon putih (togel) online berinisial II pria berusia 43 tahun, petani asal Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima bertempat di Teras depan rumah pelaku di kampung sigi Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. 

Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menguraikan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku yaitu dua buah buku rekapan, dua lembar kertas berisi rekapan satu plastik sobekan kertas kecil (sebagai tempat tulis nomor orang yang mau pasang), satu unit HP Xiaomi warna putih dan Uang tunai hasil permainan Judi togel Rp 434.000, serta dua buah Bolpoin warna hitam.
"Kronologis kejadian, adanya informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana 303 Jenis Kupon Putih (Togel) online di Desa Rato Kecamatan Bolo sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penggerebekan anggota menemukan pelaku sedang merekap kupon putih (togel) dan langsung meringkus  pelaku dan mengamankan barang bukti," jelas Kasubbag Humas
Iptu Hanafi melalu press rilisnya, Rabu (29/5).

IPTU Hanafi mengatakan setelah ditangkap kemudian petugas membawa pelaku beserta Barang bukti ke Mapolres Bima guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kata Hanafi, akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 303 KUHP. (mb/dinyan)