Pestisida Palsu Marak di Bima, Petani Bawang Merugi Gagal Panen -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Pestisida Palsu Marak di Bima, Petani Bawang Merugi Gagal Panen

Jumat, 20 September 2019

Bima, mimbarNTB.com-- Berdasarkan investigasi DPW Lsm Kipang NTB obat pestisida bermerek Gobest dan Wokozin yang dijual ke para petani oleh PT Petrokimia Kayaku di Wilayah Bima diduga palsu.

Ketua DPW LSM Kipang NTB, Budiman MM mengatakan, puluhan hektar bawang milik para petani tiba tiba mati setelah disemprot dengan menggunakan obat berbagai merek yang dijual oleh PT Petrokimia Kayaku.

Dikatakannya, dipastikan para petani yang menjadi korban obat tersebut saat ini merasa ditipu, mereka mengalami kerugian yang sangat besar akibat bawang yang rusak total sehingga tak dapat dipanen.
"PT Petrokimia kayaku yang beroperasi di wilayah kabupaten Bima diduga kuat obat tersebut palsu sehingga merugikan petani bawang bernilai puluhan juta rupiah karena mendekati panen, ini malah hancur dan busuk dikarenakan ulah karyawan PT petrokimia kayaku," ungkap Budiman, kesimpulan sementara dari hasil investigasinya. 

Menurut Budiman dari hasil investigasinya ternyata PT Petrokimia Kayaku setelah di cek tidak terdaftar di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima. 
"Seluruh petani dan kelompok tani yang ada di wilayah kecamatan Lambu desa Sumi terkena dampak obat ilegal tersebut dan kami pun mendatangi pihak dinas pertambun kab Bima waktu itu katanya PT tidak terdaftar dan operasinya pun Dinas tak tahu menau," jelas Budiman. 

Budiman mengaku telah menurunkan tim Investigasi untuk menyelidiki keberadaan alamat PT Petrokimia Kayaku tersebut, namun sampai hari ini belum diketahui keberadaan kantornya. 

"Keberadaan perusahaan tersebut menjadi tanda tanya bahkan kupt dinas pertanian kecamatan Lambu dan ppl yang mengawasi langsung kegiatan PT yang melakukan penyemprotan bawang sehingga bawang rusak total serta tidak bisa dipanen," tambahnya. 

Budiman selaku Penggiat Anti Korupsi mendesak Bupati Bima dan DPRD agar segera turun tangan dan segera memanggil perusahan obat ilegal tersebut karena keberadaannya telah merugikan para petani.

"Kasus ini adalah tanggungjawab moril kita semua, untuk itu permasalahan ini harus segera dicarikan jalan keluarnya," tutupnya. 

Hasil investigasi Lsm Kipang tersebut juga diperkuat oleh Agus petani asal Kecamatan Lambu yang menjadi korban obat palsu tersebut mengaku merugi puluhan juta rupiah. 

"Kami meminta PT Petrokimia kayaku untuk melakukan ganti rugi dan harapan kami kepada bupati Bima, dalam hal ini dinas pertanian dan perkebunan untuk melakukan Pengawasan terhadap Perusahaan yang beroperasi ilegal di wilayah kabupaten Bima karena merugikan kami sebagai petani," ungkap Agus pada media ini, Jumat 20 September 2019.

Sementara pihak PT Petrokimia Kayaku hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (01/DN