Dewan Punya Pasal Jemput Paksa, Tapi Belum Disahkan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Dewan Punya Pasal Jemput Paksa, Tapi Belum Disahkan

Thursday, October 17, 2019

Ketua Fraksi Kebangkitan Demokrasi Gabungan Partai PDIP dan PKB, Firdaus SH.
Bima, mimbarNTB.com -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima telah menyelesaikan pembahasan tata tertib pansus DPRD Kabupaten Bima periode 2019-2024.

Pembahasan tatib pansus tersebut melibatkan ketua-Ketua fraksi. 

Ketua Fraksi Kebangkitan Demokrasi Gabungan Partai PDIP dan PKB, Firdaus SH jelaskan, Dalam tatib tersebut ada pasal yang mengatur penjemputan paksa terhadap pihak yang tiga kali tidak menghadiri panggilan Pansus. Namun pasal tersebut belum disahkan. 

Bila pasal tersebut disahkan, maka tidak hanya Sekda dan OPD termasuk semua eksekutif lingkup pemda Bima kena pasal tersebut. Namun pasal tersebut belum bisa diterapkan karena belum final dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kemendagri dan Gubernur.

"Pasal itu berlaku bagi eksekutif, misalnya dipanggil tiga kali tidak hadir, contoh dalam pengesahan APBD, pemaparan program dan lain sebagainya bisa dikenakan pasal yang ada didalam tatib itu," kata Duta partai PDIP pada mimbarNTB.com di depan eks kantor Capil Kabupaten Bima, Kamis sore 17 Oktober 2019.

Pembuatan Pasal penjemputan paksa dibuat berdasarkan PP 12 tahun 2018. (DN)