Mantan Kabid Dikdas TSK Kasus Try Out, Bukan Dibebas Tugaskan Malah Dilantik -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Mantan Kabid Dikdas TSK Kasus Try Out, Bukan Dibebas Tugaskan Malah Dilantik

Sunday, October 13, 2019

Ilustrasi. 
Bima, mimbarNTB.com - Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri ditujukan kepada para daerah di Indonesia tentang pemecatan ASN eks Napikor secara tidak terhormat juga diperkuat dengan adanya putusan Mahkama Konstitusi (MK) tahun 2018 yang menolak gugatan ASN eks Napikor yang keberatan dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut. 

Selain itu, ada juga surat edaran dari Mendagri Cahyo Kumolo sekitar tahun 2012 lalu yang isinya mengimbau kepada daerah agar tidak memberi jabatan struktural bagi aparatur sipil negara (ASN) eks Napikor.

Ketiga hal diatas, sepertinya tidak membuat Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dan Dinas terkait untuk membebas tugaskan tersangka kasus try out HJB agar fokus menghadapi kasus hukum yang tengah dialaminya, Kabid Dikdas ini justru dilantik menjadi Sekdis Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Bima. 

Sungguh ironis, kritikan publik selama ini sepertinya dianggap angin lalu dan tidak membuat Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri untuk berpikir keras agar daerah kabupaten Bima keluar dari praktek Kolusi, korupsi dan Nepotisme. 
Atas kebijakannya itu, Bupati Bima yang memberi jabatan struktural pada ASN eks Napikor dan tersangka kasus korupsi try out, kewibawaan pemerintahan Hj Indah Dhamayanti Putri dan H Dahlan dipertaruhkan. Publik pun bertanya-tanya entah apa yang dilakukan oleh kedua orang Kepala daerah dan wakil kepala daerah ini.

Meskipun pelantika dilakukan oleh Bupati Bima sesuai pasal 248, 249, namun Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima, Chandra dikonfirmasi tidak menjelaskan UU mana yang diterapkan. 
Faktor penting untuk mewujudkan Visi Bima Ramah sebagimana tertuang dalam dokumen RKPJMD lima tahunan membutuhkan birokrasi yang bersih dari praktek Kolusi, Korupsi dan nepotisme. 

Mestinya dengan tidak memberi jabatan struktural bagi ASN tersangka korupsi dan ASN eks Narapidana Korupsi (Napikor) supaya dapat dijadikan pelajaran penting bagi ASN lainnya dan tidak melakukan hal yang memalukan tersebut. (DN)