Tekson Divonis Bebas, Pihak Korban Kesal Rusakin Kaca Kantor Pengadilan Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tekson Divonis Bebas, Pihak Korban Kesal Rusakin Kaca Kantor Pengadilan Bima

Thursday, October 17, 2019

Bima, mimbarNTB.com - Sejumlah kaca kantor pengadilan Negeri Raba Bima kelas 1B beralamat di Jalan Soekarno Hatta nomor 161 pecah akibat dirusak massa. 
Keluarga korban asal kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima kecewa dan kesal lantaran tidak terima dengan putusan pengadilan yang memutus bebas Tekson pelaku yang membunuh keluarganya, sehingga kaca kantor dan kaca securiti dan pop bunga pengadilan menjadi sasaran pelampiasan dirusak massa.  
Pelaku divonis bebas, padahal dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Raba Bima pelaku didakwah 15 tahun penjara. Hal ini membuat pihak keluarga korban kecewa dengan putusan pengadilan. 

"Pencuri ayam aja dipenjara, kok ini jelas-jelas kasus pembunuhan justru dibebaskan, ada apa ini dengan pengadilan, kami akan melakukan perlawanan hukum, ini ndak adil," kata Emi Yulita, keluarga korban usai persidangan di depan kantor pengadilan setempat, Kamis siang 17 Oktober 2019.

Emi Yulita warga kota Bima yang mengaku pihak keluarga korban mempertanyakan keberpihakan pengadilan yang memvonis bebas pelaku yang diduga membunuh saudaranya.
Warga Kota Bima Emi Yuliati mengaku keluraga almarhum Ahmad. 
"Buat apa ada pengadilan, kalau hukum diperjualbelikan, hukum rimba hukum rimba nyawa akan dibayar nyawa, masa Tekson pembunuh dihukum bebas, padahal dia bunuh saudara saya kayak binatang," ucap Yulita sambil teriak-teriak saking kecewanya.

Persidangan dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Bima Kota bahkan Kapolres Bima Kota turun langsung.  
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima Sahrur Rahman mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, dia meyakini bahwa terdakwa bersalah sehingga dituntut 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP.

Kasi Intel Kejari Bima Ihkwan mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk mempelajari berkas putusan baru untuk menentukan sikap kasasi atau tidak dan butuh waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi. 
"Terkait dengan langkah hukum yang akan diambil, tentu kami memiliki pimpinan hirarkinya kasi pidum ke Kejari dan ke Kejati," ucap Ihkwan ditempat kerjanya, Kamis 17 Oktober.  

Pihak JPU keberatan dengan putusan pengadilan yang memutus bebas pelaku dan akan melakukan kasasi. 

"Sesuai fakta-fakta persidangan kami yakin sehingga kami mendakwa pelaku maksimal 15 tahun penjara, melanggar pasal 338 KUHP," ungkap Ihkwan.

Ihkwan akui selama JPU menangani perkara kasus pembunuhan, kali pertama terjadi di Bima pelaku diputus bebas oleh pengadilan. 

Sementara pihak pengadilan belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (DN)