Petugas akhirnya mengamankan dua pria berinisial MR berusia 18 tahun merupakan Pelajar warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, Sementara terduga pelaku lain berinisial MH berusia 17 tahun juga merupakan Pelajar warga Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Bersama barang bukti berupa dua belas Poket Narkotika Jenis Ganja, satu Unit Sepeda Motor Scoopy warna hitam kombinasi merah beserta STNK, dua buah Handphone, satu Buah Dompet Warna Coklat, satu Buah bungkus rokok surya gudang garam serta Uang tunai sebesar Rp67.000.
Dua terduga pelaku bersama barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa oleh petugas untuk diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku adalah ketika anggota Sat Lantas memberhentikan kendaraan sepeda motor dan memeriksa surat-surat kendaraan, kemudian petugas melihat gerak gerik pengendara motor yang mencurigakan sehingga anggota pun melakukan penggeledahan badan sepeda motor dan berhasil menemukan barang bukti Ganja.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (Tim/01)