Jarang Masuk Kantor, 3 Anggota Polisi dari Polres Bima Diberhentikan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Jarang Masuk Kantor, 3 Anggota Polisi dari Polres Bima Diberhentikan

Monday, May 18, 2020

Foto saat pelepasan tiga anggota personil Polres Bima lantaran diberhentikan tidak dengan hormat karena jarang masuk kantor. 
BIMA, MIMBARNTB.COM - Tiga orang anggota polisi dari Polres Bima diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Pasalnya menurut keterangan Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi melalui pres rilis, Senin (18/5) mengatakan ketiga anggota polisi tersebut diberhentikan dari keanggotaan polisi lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. 

Acara pelepasan tiga anggota personil Polres Bima itu digelar pada saat apel pagi di Mapolres Bima dipimpin oleh Wakapolres Bima Kompol Edi Susanto, S.Sos 
mewakili Kapolres dan diikuti oleh sekitar 300 Personel.

"Pada hari senin tanggal 18 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di lapangan apel Mapolres Bima telah dilaksanakan kegiatan apel pagi yang dirangkaikan dengan pelepasan tiga orang personel Polres Bima yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," jelas Hanafi. 

Hanafi sebutkan tiga anggota personel yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) yaitu Bripka Erwin Subiantara, Brigadir Ida Bagus Satya dan Bripda M. Rayyan.

Dikatakannya, pemberhentian ketiga personel tersebut berdasarkan PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polisi. 

"Mereka dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat dikarenakan tidak pernah masuk kantor (In Absensia) selama 30 hari berturut-turut sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," beber Hanafi. 

Hanafi uraikan sambutan Wakapolres Bima yaitu: 

Pertama, PTDH  menjadi bukti bahwa program Reward dan Punisment di Organisasi Polri berjalan dengan baik, memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personil yang melanggar salah satunya hukuman dalam bentuk PTDH dari Dinas Polri.

Kedua, Mengingatkan dan mengajak Personil Polres Bima untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan Tupoksi, hindari pelanggaran hukum baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana yang akan merugikan baik secara pribadi, keluarga dan Institusi.

Ketiga, Tanamkan dibenak rekan-rekan bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya sebagai Profesi tapi juga menjadi jalan kita untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara serta apabila kita melaksanakan tugas dengan baik maka akan menjadi ladang Amal Ibadah kita di hadapan Allah SWT.

Keempat, Sebagai Ankum telah akan mengedepankan tahap-tahap pembinaan bagi personil yang melanggar karena saya lebih menghargai personil yang walaupun sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran tapi mau merubah diri untuk menjadi lebih baik dan kembali melaksanakan tugas dengan baik.

Terakhir, Tetap tegas dan menjaga komitmen bagi personil yang sudah dibina tapi tidak mau berubah karena akan menjadi benalu bagi Institusi Polri khususnya Polres Bima.

(mb01)