Memprihatinkan, Hutan di NTB -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Memprihatinkan, Hutan di NTB

Sunday, January 17, 2021

Irfan Ketua STN NTB meminta Gubernur NTB serius menangani atas kerusakan hutan di NTB yang saat ini lagi kritis dan termeluas kerusakannya dari tahun ke tahun. Butuh perhatian serius pemprov NTB. (foto delian Lubis).

BIMA, MIMBARNTB.COM
 - Kondisi hutan seluas 1,07 juta hektar di Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat memprihatinkan Pasalnya, sekitar 80 porsen dalam kondisi kritis sebagian besar alami Virgin. Hal tersebut disampaikan oleh Irfan 
Ketua STN NTB pada media ini Minggu (17/1/2021). Kerusakan hutan atas pembukaan lahan pertanian baru.

Irfan Ketua STN NTB menjelaskan, DLHK mencatat bahwa luas kerusakan hutan pada tahun 2019 mencapai angka 96 ribu hektar, sementara pemerintah daerah hanya mampu merehabilitasinya sekira 3 ribu 
hektar per tahun. 

Akibat dari kerusakan hutan nampak terasa, pasalnya terjadi banjir dan longsor di berbagai wilayah di Kabupaten Bima yang menyebabkan warga alami kerugian material hingga menelan nyawa.

"Banjir dan longsor itu merupakan akibat dan bukanlah penyebabnya. Menurutnya banjir dan longsor terjadi akibat pembiaran dan tidak adanya tindakan serius dilakukan oleh pemerintah provinsi NTB dalam memperbaiki hutan yang sudah terlanjur rusak parah," ungkap Irfan. 

Dikatakannya, dalam memperbaiki kerusakan hutan Gubernur NTB hanya sekedar konsep semata, sebab kondisi di lapangan justru hutan terus mengalami kerusakan yang cukup parah serta meluas dari tahun ke tahun. 

"Gagasannya gubernur setinggi langit tapi tidak sesuai dengn realistas industrilisasi di sektor pertanian, tapi tidak menyerahkan akses lahan kepada kelompok masyarakat yang tinggal dikuku hutan (868 Desa) untuk ditata pengelolaanya, merawatnya dan menjaganya. Justru sebagai pelayan 1% orang/para Cukong," katanya. 

Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, Irfan meminta Gubernur membaca UU No. 18 tahun 2013 Poin ke enam untuk segera diterapkan. Dan tak hanya berkampanye konsep saja. Tindakan nyata ditunggu demi menyelamatkan hutan diamban punah. 

"Ingat, melakukan pembiaran dan kelalaian dapat di indikasikan pada Tindakan Pidana KKN," imbauannya. 

*MB01*