Mabuk, Bawa Sajam & Bikin Onar, JR Diamankan Polsek Hu'u -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Mabuk, Bawa Sajam & Bikin Onar, JR Diamankan Polsek Hu'u

Monday, February 15, 2021

Pria berinisial JR usia 18 tahun diamankan Polisi Sektor Hu'u Kabupaten Dompu. JR diamankan setelah melakukan keonaran kepada korban yang sedang melakukan perkemahan di Destinasi Pantai Lakey, Kecamatan Hu'u, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 01.30 wita.

DOMPU - Pria berinisial JR usia 18 tahun diamankan Polisi Sektor Hu'u Kabupaten Dompu. JR diamankan setelah melakukan keonaran kepada korban yang sedang melakukan perkemahan di Destinasi Pantai Lakey, Kecamatan Hu'u, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 01.30 wita.


"JR diamankan karena berbuat onar di lokasi perkemahan korban bernama Taufikurrahman (18) dan teman-temannya," ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Senin (15/2/2021).

Aiptu Hujaifah menjelaskan, JR yang membawa senjata tajam (Sajam) berupa sebilah pedang melakukan aksinya untuk mengancam dan menakuti korban. Sebelum beraksi di lokasi tempat perkemahan korban, JR diketahui telah mengonsumsi minuman keras bersama teman temannya di Dusun Cangga, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 

Usai berpesta miras, kata Aiptu Hujaifah, JR ditemani teman-temannya menuju bibir pantai Lakey dengan tujuan membuang air besar (BAB). Namun setelah tiba di lokasi, dia melihat sekelompok anak muda yang sedang berkemah yang dikoordinir oleh Taufikurrahman, pemuda asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

"Sesaat kemudian JR menghampiri Taufikurrahman, lalu meminta rokok dan sejumlah uang (palak). Namun permintaan JR ditolak mentah-mentah oleh Taufikurrahman," lanjut Aiptu Hujaifah.

JR tidak berhenti sampai disitu saja. Ia menyadari bahwa jumlahnya yang tidak sebanding dengan jumlah korban, JR pun pulang ke rumahnya lalu mengambil sebilah parang, kemudian kembali ke lokasi perkemahan dengan membawa parang. JR kembali beraksi meminta rokok dan uang kepada korban dengan nada mengancam. 

Korban pun, berteriak dengan nada keras meminta tolong. Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan dan melerai kedua kelompok tersebut.

Kapolsek Hu'u, Ipda M Nor Kurniawan bersama jajarannya pun tiba di lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat dan berhasil mengamankan kedua kelompok tersebut. Lalu membawa kedua kelompok tersebut untuk dimintai keterangan atas peristiwa itu. 

"Atas laporan warga, Kapolsek Hu'u Ipda M.Nor Kurniawan bersama anggotanya tiba di lokasi, kemudian mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu'u untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber Aiptu Hujaifah.

Sejumlah personil pun disiagakan di tempat kejadian sampai situasi kembali konduksif. 

"Sementara petugas lainnya mengambil alih lokasi untuk melakukan penggalangan terhadap warga dan keluarga korban. Terutama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan hingga situasi kembali kondusif," jelas Aiptu Hujaifah.

JR dijerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

*MB01*