Bangkai Paus Kepala Melon Terdampar di Pantai Desa Lewintana  -->
Cari Berita

Sekda Kota Bima

Sekwan Kota Bima

 


Free Space 970 X 90px

Bangkai Paus Kepala Melon Terdampar di Pantai Desa Lewintana 

Monday, September 20, 2021

Bangkai ikan, mirip Paus berkepala melon. 

BIMAMIMBARNTB.COM - Masyarakat Desa Lewintana dikagetkan dengan penemuan bangkai ikan berukuran besar ternyata adalah bangkai ikan Paus berkepala melon. 


Bangkai ikan Paus berkepala Melon itu ditemukan di bibir pantai pasir putih Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/9/2021) pagi. 

Beratnya diperkirakan puluhan kilogram dan terlihat tergeletak di bibir pantai, berwarna hitam, sebagian kulitnya telah tergelupas dan membusuk serta mengeluarkan aroma tak sedap.

Bangkai Paus itu setelah dievakuasi dan langsung dimusnahkan dengan cara dikuburkan tidak jauh dari tempat ditemukan. 
Penggalian lubang untuk penguburan bangkai Paus berkepala melon.


Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Bima Ridwan menjelaskan, sebelum bangkai ikan Paus berkepala melon itu dikuburkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengukuran untuk mengetahui panjang serta diambil simple. 

"Paus Kepala Melon. Sifat ikan ini hidupnya di perairan dalam, kemungkinan ikan ini terjebak di perairan teluk bima dan tidak bisa keluar," ungkap Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Bima, Ridwan kepada mimbar NTB, Senin (20/9).
Usai penguburan bangkai paus berkepala melon. 


Kata dia, untuk mengantisipasi agar tidak terulang kembali peristiwa semacam ini, ia bersama tim gabungan dalam waktu dekat akan melakukan patroli. Sebab menurutnya, ikan yang dilindungi diperkirakan masih ada di Wilayah perairan Teluk Bima. 

Pada kesempatan itu, Ridwan mengajak Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu NTB dan pihak terkait lainnya agar intes melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Perlunya sosialisasi oleh Dinas terkait agar masyarakat tahu bila menemukan ikan semacam ini agar tidak boleh dibunuh atau dipelihara, dan bila masyarakat melihat atau menemukan ikan semacam ini agar melaporkan ke Dinas atau pihak terkait," imbauanya. 


Pos Sar Terpadu Sat Pol Airud Polres Bima, Briptu Sutrisno menceritakan kronologi penemuan bangkai ikan Paus kepala melon yang ditemukan di bibir pantai Desa Lewintana Senin pagi tadi. 

Ia bercerita mendapatkan informasi adanya penemuan bangkai ikan Paus berkepala melon itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang menemukan bangkai ikan yang di lindung tersebut. 

Lebih lanjut Briptu Sutrisno, setelah ia mendapatkan informasi tersebut, lalu pihaknya mengecek kebenaran informasi tersebut, ternyata betul ikan berukuran besar itu dalam keadaan mati.

Lanjut Briptu Sutrisno, menjelaskan, lalu pihaknya melakukan berkoordinasi dengan pihak SKIPM, BKSDA dan Dinas Perikanan.

Dari hasil koordinasi itu, pihak SKIPM, BKSDA dan Dinas Perikanan langsung turun ke lokasi. Dan langsung melakukan pemusnahan dengan dikuburkan yang turut disaksikan oleh Kepala Desa setempat, aparat kepolisian, SKIPM, BKSDA dan Dinas Perikanan. Lalu setelah itu dibuatkan berita acara.

"Kronologis awalnya saya menerima informasi dari masyarakat An Irfan yang merupakan pegawai pos di Kecamatan Soromandi bergegas saya langsung menuju ke lokasi tersebut, sesampainya di sana memang betul adanya ikan paus kepala melon yang sudah dalam Keadaan mati. Kemudian kami dari Sat Pol Airud Polres Bima langsung kordinasi dengan SKIPM, BKSDA dan Dinas perikanan terkait ikan paus tsb yang dmn pihak2 terkait langsung bergegas jg menuju ke tempat tsb. dan langsung melakukan penguburan secara bersama sama dan di buatkan berita acranya," jelas Briptu Sutrisno kepada mimbar NTB, Senin (20/9).


*MB/UBA*