Baca Juga
BIMA, MIMBARNTB.COM -- Berdasarkan Laporan Kepala Desa Panda bahwa ada satu ekor Paus berkepala Melon yang Terdampar di bibir Pantai Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dalam keadaan mati.
Paus berkepala melon tersebut ditemukan warga, Rabu (22/9) sekira pukul 14.30 Wita. Mahluk laut yang paling dilindungi itu saat ditemukan terdampar di bibir pantai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan ( SDKP) pada Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sadi.
Lebih lanjut Sadi menjelaskan setelah dilakukan identifikasi ternyata jenis yang di temukan adalah Paus Kepala Melon (Peponocephala Electra) dengan panjang 247cm dan lebar 49cm sudah dalam kondisi mati.
Setelah itu, bangkai Paus tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur dengan bersama-sama oleh tim.
Berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku bahwa Ikan Paus Kepala Melon tersebut merupakan satwa dilindungi Undang-undang sesuai peraturan menteri 106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Diperkirakan di perairan teluk Bima Ikan Paus kepala melon masih ada yang terperangkap. Untuk tim akan melakukan Patroli.
"Kami bersama tim mitra kerja secara terpadu akan melakukan patroli diperairan teluk Bima untuk memonitoring kawanan Paus Kepala Melon lainnya," kata Sadi berdasarkan siaran Pers diterima Media ini, Kamis (23/9/2021).
(MB/UBA)