Soal Ikan Paus Terdampar, DKP Kab.Bima Diminta agar Bertanggung Jawab -->
Cari Berita

Sekda Kota Bima

Sekwan Kota Bima

 


Free Space 970 X 90px

Soal Ikan Paus Terdampar, DKP Kab.Bima Diminta agar Bertanggung Jawab

Tuesday, September 14, 2021

BIMAMIMBARNTB.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima diminta untuk bertanggung jawab soal Ikan Paus yang dampar di perairan Bima, kemudian diangkut oleh dua orang warga mengunakan sepeda motor dan viral di media Sosial (Medsos) beberapa hari terakhir, baik di facebook maupun media online.


"Kami menyayangkan kejadian itu dan meminta pertanggungjawaban dinas kelautan dan perikanan kabupaten Bima. Karena selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga terkait jenis Ikan yang dilindungi undang-undang,"Demikian kata Sukirman, Sekretaris Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima kepada media ini, Selasa (14/9/21).

Dia mejelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Pasal 21 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

"Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," jelasnya.

Dikatakannya, Paus berkepala melon (Peponocephala electra) tersebut terdampar di perairan desa Panda Kabupaten Bima, pada Sekitar Jumat (10/9) lalu. Menurut pengakuan warga, mereka tidak tahu kalau itu merupakan jenis ikan yang dilindungi.

Lebih lanjutnya, Peristiwa itu terjadi karena tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima terhadap warga pesisir. "Tidak mungkin warga berani, kalau mereka tau bahwa ikan tersebut dilindungi," terangnya.

Ia mendesak dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Bima, pun Kota Bima untuk segera turun melakukan sosialisasi ke warga terkait jenis ikan yang dilindungi, dan tata cara mengevakuasinya ketika ditemukan terdampar. 

"Kami menegaskan agar dinas tersebut melakukan gerakan sosialisasi ke seluruh warga pesisir, baik di wilayah Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Sehingga kejadian ini tidak terulang lagi dikemudian hari," tegasnya.

*RED*