Aliansi Pemuda & Masyarakat Desa Campa Demo Tuntut Transparansi DD -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Aliansi Pemuda & Masyarakat Desa Campa Demo Tuntut Transparansi DD

Tuesday, October 12, 2021

Saat aksi berlangsung.

BIMAMIMBARNTB.COM - Puluhan masa tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Campa Menggugat, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi Dana Desa (DD) di depan kantor Desa Campa pada 12 Oktober 2021.


Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Hardiasyah dalam orasinya mengatakan partisipasi masyarakat adalah kunci menuju desa berkemajuan. 

Kata dia, tentunya harus berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa) membawa harapan bagi keberlangsungan pemerintah desa karena besarnya alokasi Dana Desa yang diberikan. Disisi lain kata dia, besarnya kewenangan pemerintah desa melalui alokasi Dana Desa dapat menjadi "Bumerang" bagi pemerintah desa. 

Lebih lanjut Hardiasyah mengatakan, hal demikian terjadi disebabkan oleh penggunaan anggaran yang tidak berdasarkan pada prinsip penggunaan prioritas penggunaan dan asas - asas pengelolaan Dana Desa.

"Sebagai upaya keikutsertaan dan partisipasi dalam kemajuan pembangunan desa baik dari segi fisik dan non fisik. Minimal masyarakat tahu mulai dari perencanaan, sosialisasi program dan pelaksanaan program yang dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes bagaimana realisasinya dengan RAPDes, prioritas penggunaan, apakah program dijalankan secara profesional, efektif dan efisien, bebas dari korupsi dan nepotisme. Inilah bagi kami menjadi problem mendasar dan kegagalan dalam membangun Desa Campa dan berkemajuan," ungkap Hardiasyah pada media, Selasa (12/10/2021).

Dikatakannya, dalam konsep dan aturan secara jelas UU Desa membuka lebar akses masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai pemerintahan desa dalam pasal 68 ayat (1) yakni meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, dan menyampaikan aspirasi, saran pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tidak hanya itu, kata Hardiasyah juga UU Desa mengamanatkan keterbukaan informasi bagi masyarakat desa sejalan dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Tuntutan masa aksi yakni,
Pertama: meminta salinan RPJMDes, RKPDes dan RAPDes serta laporan pertanggung jawaban pembangunan Dana Desa Tahun 2020.

Kedua: memperbaiki kinerja Bumdes yang diduga mangkrak.

Ketiga: memfasilitasi dan memberikan ruang pemuda untuk mengembangkan keterampilan dan skill di segala bidang.

Keempat: memperbaiki kinerja BPD.

Kelima:  melibatkan tenaga lokal, pemuda dan masyarakat dalam penyelenggaraan proyek desa secara menyeluruh.

Hardiasyah mengatakan, apabila tuntutan masa aksi tidak diindahkan, ia meminta kepala Desa agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Kata Hardiasyah, aksi demonstrasi akan terus dilakukan sampai semua tuntutan massa aksi direalisasikan oleh Kepala Desa.

Sementara Kepala Desa Campa dikonfirmasi via seluler, Selasa (12/10) hingga berita ini diturunkan belum menjawab.

*RED*