Baca Juga
BIMA, MIMBARNTB.COM - Sebanyak 46 kelompok tani binaan Kementerian Lingkungan Hidup diijinkan untuk mengelola lahan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang setelah diverifikasi oleh Dinas DLH Propinsi dan BPSKL Jawa Bali Nusra.
Pada saat verifikasi tersebut turut dihadiri sebanyak 46 pengurus kelompok tani, Kepala Desa Pela, Ketua BPD Edy Suparjan. M. Pd, Kepala Resort Monta, Alwi dan Kepala seksi P2HPM, Bapak Didik Fardiansyah, S. HUT, Kamis (16/12/2021).
Ketua kelompok Terpilih Hasanuddin dan Pembina kelompok Syaiful mengatakan, kelompok tani diberi ijin mengelola lahan hanya diperbolehkan menanam tanaman pohon keras seperti pohon kemiri, alpukat, durian dan klengkeng serta rambutan.
Sementara menurut Kepala Resort Monta Alwi menerangkan bawah setelah kelompok di Bina selama 7 tahun namun apabila tidak ada perkembangan dan pohon kurang di tanam. Maka kelompok tani tersebut akan diberikan sanksi dan lahan akan ditutup secara permanen.
Namun Ketua BPD Desa Pela, Kecamatan Monta, Edy Suparjan, M.Pd menyatakan program ini sangat bermanfaat bagi kelestarian hutan serta dapat memberikan manfaat positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat.
"Insyaallah kami bersama Pemerintah Desa Pela akan terus membina dan memotivasi kelompok agar terus menanam pohon di lahan mereka dan akan memberikan dana insentif dari Desa. Sehingga masyarakat termotivasi menjaga dan merawat hutan mereka," ungkap Edy Suparjan.
(RED).