Ketua MIO-Indonesia Kab. Bima Imbau Wartawan Membernya Tetap Sikap Profesional dalam Jurnalistik -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Ketua MIO-Indonesia Kab. Bima Imbau Wartawan Membernya Tetap Sikap Profesional dalam Jurnalistik

Sabtu, 08 Januari 2022

Ketua Media Independen Online (MIO- Indonesia) Kabupaten Bima Muhtar. 

BIMAMIMBARNTB.COM - Ketua Media Independen Online (MIO- Indonesia) Kabupaten Bima Muhtar kembali mengimbau  seluruh wartawan member of Mio untuk tetap bersikap profesional dalam tugas jurnalistik. 


Rekan- rekan mesti paham definisi bersikap profesional yang mengandung banyak makna dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Salah satunya adalah ketika wartawan hendak ingin membuat sebuah berita atas peristiwa yang terjadi, wartawan segera mengonfirmasi sumber- sumber dianggap kredibel atas peristiwa tersebut. 

"Ya, segera datangi sumber- sumber berita sesuai peristiwa. Konfirmasi atau wawancara mereka dan hasilnya simpan dengan baik. Itu untuk barang- bukti, jika sebuah pemberitaan dibuatnya jadi masalah  hukum," kata Muhtar dalam press releasenya diterima redaksi Ntb.Jurnalis.com melalui WhatsApp Group (WAG), Minggu (9/1/2022) pagi.

Muhtar menyebut, itu baru satu makna saja. Masih banyak maknanya dalam Kode Etik Jurnalis (KEJ). Baik KEJ telah ditetapkan Dewan Pers (DP) maupun organisisasi- organisasi di bidang pers.

"Itu bisa kita baca, telaah, cermati, dan diterjemahkan secara seksama pasal demi pasal untuk dipedomani dan ditaati," sebutnya.

Menurut dia, pentingnya bersikap profesional yakni agar suatu berita dibuat wartawan benar- benar fakta dan berimbag. 

Muhtar mengatakan, agar berita tersebut tidak ada pihak dirugikan dan kredibilitas wartawan tidak tercoreng serta tidak berdampak hukum.

"Sehingga meski belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun wartawan akan dianggap cakap dan mumpuni oleh masyarakat pers," ujarnya.

Dia menegaskan, bersikap profesional merupakan salah satu cara wartawan dalam menjalankan pilar demokrasi keempat. 

Sebaliknya kata dia, jika wartawan tidak bersikap demikian, tentu berita- berita yang dihasilkan terkesan berita bohong (hoax). 

Dikatakannya, sebab, kalau wartawan sudah hasilkan berita bohong, tentu merugikan pihak lain dan bisa berujung pelaporan polisi. Apalagi Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") kerap menelan pelaku penyebar berita bohong.

"Jangan kira seorang berprofesi wartawan tidak bisa dijerat dengan UU tersebut. Bisa lo, jika membuat berita bukan produk jurnalistik," tegasnya dalam bentuk pres rilis diterima media ini, Minggu (9/1/2022). 

Dia berharap, rekan- rekan jurnalis yang telah bergabung dalam organisasi nasional ini untuk mematuhi segala ketentuan. Baik ketentuan undang- undang maupun seluruh pengaturan organisasi ini.

"Patuhi semua jika merasa berada dalam organisasi yang kumpulan orang- orang pers dan advokad di dalamnya. Pun jika tidak, silakan mundur secara teratur. Sebelum dicabut legalitasnya. Kita tidak ingin nama baik organisasi yang terpandang di mata semua kalangan ini tercoreng atas keegoisan ditambah kebekukan cakrawala berpikir segelintir orang di dalamnya," pungkas Habe sapaan akrab Muhtar. 

(Red)