Ungkap Kasus 3C, Tim Puma I Polres Bima Kota Kembali Tangkap 4 Penadah HP hasil Curian -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Ungkap Kasus 3C, Tim Puma I Polres Bima Kota Kembali Tangkap 4 Penadah HP hasil Curian

Saturday, January 15, 2022


KOTA BIMAMIMBARNTB.COM - AH (28) warga Lingkungan Rabantala, Kelurahan Matakando, RA alias Yaman (21) warga Lingkungan Soncolela, Kelurahan Matakando, HN (30) warga Kelurahan Rontu, dan SH alias Dayat (22) Kelurahan Tanjung ditangkap Tim Puma I Polres Bima Kota, Sabtu (15/1/2022).


Empat warga Kota Bima ini ditangkap Tim Puma I Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Aipda Abdul Hafid karena terlibat dalam kasus penadah Handphone (HP) hasil curian. 

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, pengungkapan kasus Curas, Curat, dan Curanmor (3C)merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan/ KRYD Polda NTB, Polres Bima Kota tahun 2022.

"Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor :ADUAN/K/440/VIII 2021/NTB/Res. Bima Kota, Tanggal 04 Agustus 2021. Para pelaku ditangkap di Kota Bima bersama barang bukti HP Redmi Note 9 warna Biru," kata Iptu Jufrin melalui pres rilis diterima media ini, Minggu (16/1/2022). 

Iptu Jufrin menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku, menindaklanjuti adanya laporan pengaduan kehilangan HP dari korban, kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya mendapatkan titik terang terhadap keberadaan BB serta penguasa terakhir HP tersebut. 

Selanjutnya kata Iptu Jufrin, tim yang dipimpin oleh Katim Aipda Abdul Hafid bergerak ke rumah pelaku Arif di Kelurahan Matakando Kota Bima, tim pun berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti HP. Dari pengakuan pelaku, HP tersebut ia dapatkan dari pelaku Yaman dengan cara membeli seharga Rp1.600.000.

Lebih lanjut Iptu Jufrin menjelaskan, tim kemudian melakukan pengembangan ke pelaku Yaman yang berada di tempat kerjanya di pertokoan Bima dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, Yaman mengaku bahwa HP ia beli dari pelaku Hendriawan seharga Rp 1.600.000.

"Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan sekitar pukul 22:30, tim kembali berhasil mengamankan pelaku Hendriawan, dan mengaku bahwa HP ia dapatkan dari pelaku Sarif alias Dayat. Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Sarif di tempat kerjanya, kemudian dari pelaku Sarif juga mengaku bahwa mendapatkan HP tersebut dari pelaku inisial AZ," lanjutnya. 

"Selanjutnya untuk para pelaku beserta BB di amankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.
Situasi aman terkendali," bebernya. 

Mungkn sebagaian dari kita belum mengetahui apa itu Kasus 3C?. Kasus 3C  merupakan singkatan dari Curas, Curat, dan Curanmor.

(Curanmor) adalah pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan (Curas) merupakan kasus pencurian dengan kekerasan. Sementara (Curat) adalah merupakan Pencurian dengan pemberatan dan dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan tidak dengan kekerasan, seperti pencurian bongkar rumah, melakukan pencongkelan rumah kosong dan mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuannya. 

(Red)