BPD & Pemdes Sakuru Menggelar MUSDes Penetapan RKPDes Tahun 2022, Ini Hasilnya! -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

BPD & Pemdes Sakuru Menggelar MUSDes Penetapan RKPDes Tahun 2022, Ini Hasilnya!

Tuesday, February 8, 2022

Musde digelar Pemdes Sakuru berlangsung sukses dan lancar. (Foto/Zal). 

BIMAMIMBARNTB.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menggelar Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Desa Tahun Anggara 2022.


Musdes tersebut digelar di aula kantor Desa Sakuru. Turut Hadiri oleh Kepala Desa Sakuru Muhammad Suharto, S.Pd, Sekertaris Moch Arif, Ketua BPD Edi Yusuf, diwakili M. Yudran, SH selaku Ketua Seksi Pemberdayaan, Sekretaris BPD Rian Diferlian, S.Pd dan seluruh anggota BPD Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa. 

Hadir Pula Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kabupaten Bima Ir. M. Din Buyung Nasution, S.S, Ayus Soalihin, MH, Pendamping Kecamatan Abdollah, S.Pd, Ketua Forum Pemudah Desa Sakuru, Syahrian, Rabu (9/2/2021). 

Kepala Desa Sakuru Muhammad Suharto, S.Pd mengatakan, pembahasan rancangan RKPDes sangat penting dilakukan setiap awal tahun untuk menyerap aspirasi masyarakat masuk dalam RKPDes Tahun 2022.

“Dalam pembahasan rancangan RKPDes diputuskan program prioritas BLT-DD Covid-19 yang akan dibayarkan selama 12 bulan," katanya.

Lebih lanjut Suharto menjelaskan, 40 persen dari BLT DD digunakan peruntukan untuk Keluarga Penerima Manfaat dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berjumlah 102 orang kali Rp.300.000 Perbulan Per KPM dan dibayarkan selama 12 Bulan.

Selain itu kata Kades muda ini, dalam Musdes selain membahas program 40 Persen BLT DD ada juga program lain seperti 20 Persen Ketahanan Pangan dan hewani, 8 Persen Penangan Covid 19 dan program prioritas lain seperti (SDGs Desa). 

Di tempat yang sama Perwakilan Ketua BPD, M. Yudran, SH Ketua Seksi Pemberdayaan menjelaskan, Musdes pembahasan rancangan RKPDes dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, PMK 190/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2022

“Program prioritas Dana Desa Sakuru tahun 2022 40 Persen BLT DD, 20 Persen Ketahanan Pangan dan Hewani, 8 Persen Penanganan COVID 19 dan Program Prioritas lainnya Seperti (SDGs Desa)," ujanya.

Disamping itu kata dia, merujuk pada PMK 190 (pasal 33) Kriteria penerima BLT Sebagai Berikut seperti Kemiskinan ekstrim di desa, Warga yang kehilangan mata pencaharian, Lansia, Warga sakit menahun (kronis) atau disabilitas, Warga yang terhenti menerima bantuan yang bersumber dari APBN, APBD seperti PKH, BPNT dan BST. 

Yudran menambahkan,  Setelah ditetapkanya Tim tujuh orang Penyusun Rencana Kerja Desa searah dengan regulasi yang ada.

“Pembahasan rancangan RKPDes ini Mudah-mudahan bisa terlaksananya dengan maksimal dan benar-benar sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tutupnya. 

(Zal)